Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) sepakat dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang bila memilih hukuman kebiri dengan metode suntik kimia. Pasalnya, hukuman kebiri tidak bisa diberikan dalam satu tahap, tetapi harus periodik.
"Contohnya, kita ingin bunuh sel kanker, tidak bisa hanya satu kali. Kebiri harus berulang-ulang disuntik terus. Badan kita kan punya kemampuan penyembuhan. Itu perlu dipertimbangkan," kata Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI HN Nazar dalam acara Bincang Pagi Metro TV, kemarin.
Menurut Nazar, pada prinsipnya IDI setuju dengan hukuman kebiri, tetapi belum tentu sepakat dengan cara suntik kimia.
"Selain itu, pemerintah juga harus benar-benar menyiapkan dengan matang regulasi yang mengatur eksekutor. Sebabnya, masih ada ganjalan etika profesi jika nantinya menyepakati dokter menjadi eksekutor hukuman kebiri," tambah Nazar.
Dari segi etika luhur profesi, lanjutnya, dokter jangan sebagai eksekutor.
Terkait efek jera yang ditargetkan pemerintah, menurut Nazar, tidak hanya ditujukan bagi para pelaku paedofil, tetapi harus terasa nyata pada orang-orang yang pernah berniat atau mau mencontoh perilaku paedofil.
"Modulasi itu yang harus dicari," kata dia.
Pendapat senada disampaikan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Menurut Asep, kebijakan hukuman kebiri merupakan bukti keberadaan negara dalam memerangi kekerasan seksual anak.
Hukuman kebiri juga, kata Asep, sudah diterapkan di beberapa negara, dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) atau diharamkan.
"Yang penting bagi pemerintah ialah payung hukumnya. Sebaiknya pemerintah tidak menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi undang-undang."
Asep meminta pemerintah mematangkan teknis pelaksanaan hukuman kebiri.
"Libatkan orang medis, dan pertimbangkan pula soal rehabilitasi. Jangan sampai paedofil menular," pungkas Asep.
Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerapan kebiri saraf libido harus dikaji lagi aspek hukumnya, sosial, teknis, dan aspek kesehatannya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menambahkan, pengebirian saraf libido tidak serta-merta diterapkan terhadap semua pelaku paedofil, tapi harus ada kriteria dan klasifikasinya.
Di tempat terpisah, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan perppu kebiri.
"Yang perlu dipertimbangkan jangan sampai hukuman tersebut melanggar hak konstitusi warga negara. Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan perppu itu," ujarnya.
(Nov/Ant/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved