Kukang Jawa Dilepasliarkan di TNGHS

21/12/2016 06:40
Kukang Jawa Dilepasliarkan di TNGHS
(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) melepasliarkan 20 ekor kukang yang diserahkan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Jawa Barat, kemarin. Kukang-kukang jawa itu dilepasliarkan di Koridor Halimun-Salak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

Menurut Prameswari Wendi, dokter hewan YIARI, keberadaan satwa kukang itu memang dilindungi undang-undang karena itu dilepasliarkan kembali.

"Pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dan yang kemarin dilakukan merupakan yang kedua dengan jumlah 10 ekor. Sebelumnya 10 ekor lainnya sudah dilepasliarkan pada Kamis, 8 Desember lalu,'' kata Prameswari. "Yang 10 kedua ini juga kita lepas di koridor.

"Dia menambahkan pelepasliaran kali ini dibantu sejumlah sukarelawan konservasi satwa dan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar TNGHS.

Sebelum kukang dilepasliarkan, beberapa tahap harus dilakukan khususnya pemeriksaan oleh tim medis satwa YIARI. "Baik kondisi maupun kesehatan secara menyeluruh kita periksa," kata dia.
Beberapa hal yang diperiksa di antara-nya kelengkapan gigi, berat badan, microchip penanda individu, pemberian obat cacing, dan penimbangan berat badan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kukang-kukang tersebut dalam kondisi baik dan siap dilepas. Bahkan, kata dia, untuk beberapa lama, hewan yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, telah dikarantina.

"Dua sampai empat minggu lamanya mereka menghuni kandang habituasi dengan maksud dan tujuan agar kukang dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya, yakni di TNGHS," ujarnya.

Di kandang habituasi, YIARI memonitor kondisi kukang. Beberapa kukang dipasangi radio transmitter. DD/H-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya