BSD Akhiri Perjanjian Pinjam Pakai SGU

MI
20/12/2016 07:57
BSD Akhiri Perjanjian Pinjam Pakai SGU
()

PT Bumi Serpong Damai Tbk (PT BSD) memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan untuk Kampus Swiss German University (PT SGU). Sebagai konsekuensi dari hal ini, PT BSD memasang papan pengumuman (plang) dan pagar di atas tanah dan bangunan PT BSD yang ada di sekeliling area kampus PT SGU.

Demikian rilis PT BSD yang merupakan salah satu perusahaan dalam Grup Sinarmas Land yang disampaikan kuasa hukum PT BSD, Rano Hajar, kemarin. Menurut PT BSD, pemasangan plang dan pemagaran tanah dan ba-ngunan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/12) hingga Minggu (18/12) dini hari.

Hal itu terjadi karena sudah hampir 6 (enam) tahun sejak Januari 2011, SGU menunjukkan iktikad yang tidak baik dengan tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam perjanjian jual beli tanah dan bangun-an SGU-Edutown di BSD City. PT BSD sudah berulang kali memperingatkan SGU, tetapi tidak diindahkan.

Di sisi lain, PT SGU menilai PT BSD tidak menghormati proses hukum yang masih bergulir. Hal itu juga dibantah PT BSD.

Dr rer nat Filiana Santoso, selaku Rektor SGU menjelaskan penutupan jalan masuk kampus ilegal.

Dalam menyikapi hal itu, Filiana telah menyiapkan action plan dengan mendirikan basecamp baru di wilayah Gading Serpong sebagai pusat koordinasi, informasi, dan juga sebagai tim pemandu. Baginya, kelangsungan kegiatan belajar untuk para mahasiswa merupakan prioritas pertama dan utama.

Seorang mahasiswa mengatakan dirinya mesti membuat surat pernyataan saat memasuki kampus PT SGU.

"Saya ingin memasuki kampus saya sendiri untuk mengambil keperluan yang tertinggal harus melakukan body check, mengisi surat pernyataan tidak akan menuntut BSD, dan tidak diperbolehkan membawa ponsel ke kampus," ujar Olivia Putri, mahasiswi semester 5 jurusan komunikasi SGU, pada konferensi pers, Jakarta, kemarin.

SGU sebagai pelopor universitas internasional pertama di Indonesia masih memiliki hak untuk berdiri dengan legalitas yang jelas. (*/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya