Pemerintah Perlu Serius Perhatikan Kasus KDRT

MI
20/12/2016 07:57
Pemerintah Perlu Serius Perhatikan Kasus KDRT
(Ilustrasi/Antara)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Indonesia sudah memasuki tahap yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

"Kasus-kasus yang terjadi baru pertama kali kami survei. Dan hasilnya sangat mencengangkan," ujar Direktur Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Thoman Pardosi, saat ditemui di Kantor BPS, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dalam skala nasional, tingkat kekerasan yang dialami perempuan dalam KDRT mencapai lebih dari 40%, untuk lima kategori kekerasan yang didefinisikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A).

Pertama, kekerasan yang membatasi gerak perempuan. Kekerasan dalam bentuk pembatasan terbesar. "Ke mana saja ditanyain. Kalau tidak pamit dimarahin pasangannya," kata Thoman.

Kedua, kekerasan psikis, yaitu berupa ancaman yang disampaikan pasangannya kepada korban dalam bentuk psikis dan membuat si korban tidak nyaman. Ketiga, kekerasan fisik yaitu berupa pemukulan, tamparan, hingga tendangan.

Keempat, kekerasan seksual berupa perlakuan seksual menyimpang yang dilakukan pasangan. "Untuk kekerasan fisik dan seksual, perkiraan kami angkanya tinggi di bawah 40%,," papar dia.

Kelima, kekerasan ekonomi, yaitu berupa tidak diberi uang belanja dan dilarang bekerja.

"Dalam kelima kategori ini, ada perlakuan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban selama hidupnya sejak kecil mencapai 40% lebih. Korban perempuan berusia antara 15-65 tahun," terang Thoman.

Ia menambahkan survei dilakukan di seluruh Indonesia dengan jumlah sampel 9.000 orang dan dilakukan dalam waktu 1 bulan.

"Ada suatu program di BKKBN yang ditujukan dan diarahkan untuk mengantisipasi dan memfasilitasi kesejahteraan rakyat atau keluarga. Intinya, perilaku kekerasan yang dialami perempuan Indonesia dalam rumah tangga harus dihentikan sekarang!" kata Thoman. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya