Sikap Kapolri Tegas Soal Karhutla

MI
19/12/2016 08:54
Sikap Kapolri Tegas Soal Karhutla
(ANTARA/Rony Muharrman)

JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian No SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani pada 10 November 2016 merupakan penegasan sikap dalam menindak kejahatan Karhutla.

"SE Kapolri kembali mempertegas bahwa apakah di-sengaja ataupun karena lalai kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana. Tentu saja pembuktiannya dengan pendekatan ilmiah," kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah di Pekanbaru, kemarin (Minggu, 18/12).

Dengan ini, menurutnya tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dapat dikenakan dengan pendekatan multipintu mulai dari Undang-Undang Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Lingkungan Hidup. Pelakunya bukan saja individu, cukong juga korporasi juga bisa dipidana.

"Tentu saja dapat dipidana menurut Pasal 98 ayat (1) dan 99 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," lanjutnya.

Berdasarkan hal itu, Jikalahari menilai dalil-dalil Surat Perintah Penghentian Penyi-dikan (SP3) 15 Korporasi oleh Polda Riau yang salah satunya karena tidak ditemukan pelaku pembakar di dalam areal korporasi bertentangan dengan SE Kapolri No SE/15/XI/2016 ini.

"Sebab, dampak asap korporasi telah melampaui baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingku-ngan hidup. SE Kapolri ini bisa jadi semacam novum baru bagi Polda Riau untuk kembali melanjutkan penyidikan 15 korporasi pembakar hutan dan lahan," sebut Woro.

Temuan Jikalahari di konsesi 15 perusahaan semuanya terbakar dan tidak memiliki sarana prasana pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang memadai.

Selain itu, 10 dari 15 konsesi yang terbakar berada di lahan gambut sehingga menyebabkan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan hidup.(Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya