Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH akan memperketat pengawasan dana pendidikan transfer daerah yang nilainya mencapai Rp269,7 triliun atau 63,5% dari total anggaran pendidikan nasional. Hal itu dilakukan guna memastikan agar dana tersebut diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Dengan mengacu ke Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Namun, realisasinya, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, penerapannya di kebanyakan daerah kurang dari 20%. Selain disebabkan jumlah pendapatan daerah masih kecil, kepala daerah kurang berkomitmen.
Diakui, Itjen Kemendikbud tidak mungkin dapat memastikan akuntabilitas implementasi dana transfer daerah sendiri. Dengan demikian, diperlukan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar pengawasan lebih maksimal.
APIP yang merupakan tim gabungan antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Inspektorat Jenderal baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara fungsional bertugas melaksanakan pengawasan intern.
"Mereka juga berperan melakukan pendampingan serta audit keuangan, ketaatan, kinerja, dan pengendalian manajemen," imbuhnya. Di samping itu, Daryanto menekankan pentingnya keterlibatan publik.
Irjen Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih pada kesempatan yang sama justru mengimbau pemerintah lebih fokus menjelaskannya kepada daerah untuk mengurangi dana hibah bantuan sosial. "Terlebih, saat alokasi anggaran 20% belum terpenuhi," tandasnya.
Menurut dia, ada beberapa sumber pendanaan pendidikan di daerah. Antara lain mencakup hibah, bantuan operasional sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dan dana alokasi khusus.
Selain itu, ada dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbang-an swasta. Namun, yang terpenting, pemda diminta tidak hanya mengandalkan pendapatan asli daerah. (Mut/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved