Tim Draf Kebiri Segera Dibentuk

Cornelius Eko Susanto
22/10/2015 00:00
Tim Draf Kebiri Segera Dibentuk
(Sumber: Tim Riset MI/L-1)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) segera membentuk tim penyusun draf hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual pada anak-anak.

Saat ini pihak KPP-PA masih mempelajari hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (20/10), yang salah satunya memberi lampu hijau pemberlakuan kebiri kimia pada para paedofil.

"Tim penyusun akan dibuat minggu depan. Seluruh jajaran kami masih ikut rapat koordinasi tingkat nasional di Jayapura," kata Sekretaris KPP-PA Wahyu Utomo, saat dihubungi kemarin.

Salah satu yang dipelajari, lanjutnya, payung hukum pemberlakuan kebiri kimia, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Di sisi lain, sudah ada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tambah Wahyu, perlu juga memelajari teknis penerapan hukuman tersebut. Pasalnya, suntikan kebiri kimia harus dilakukan secara berulang.

"Sebabnya, efek penurunan hasrat seksualnya tidak permanen. Kami akan mengunjungi negara-negara di Asia yang sudah menerapkan hukuman kebiri, seperti Korea Selatan," ujar Wahyu.

Menteri PP-PA Yohana Yembise menyatakan pemberatan hukuman itu harus sesuai UU.

"Karena itu, penyusunan penerapan hukuman kebiri tersebut harus dibahas dulu bersama-sama dengan pihak terkait. Draf pembahasan itu akan disusun dalam waktu dekat."

Rencana hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mendapat dukungan dari banyak pihak, antara lain Partai NasDem, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Selama ini pelaku seksual hanya dikenai Pasal 338, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman rata-rata 15 tahun. Kalau tidak dikebiri, dia akan mengulangi tindakan itu lagi," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Perlu dikaji

Di sisi lain, sejumlah pihak mengkritisi perppu tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, misalnya, mengatakan kebiri perlu dikaji lagi terkait dengan boleh atau tidak secara syariat.

"Kita nanti akan bahas dari segi fatwa boleh atau tidak. Artinya, orang dikebiri secara syariah boleh apa tidak," kata Ma'ruf Amin.

Hal senada disampaikan Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo.

Menurutnya, wacana kebiri kimia masih memerlukan kajian mendalam. Pasalnya, hukuman kebiri kimia belum tentu efektif menghentikan praktik paedofilia.

"Apakah tindakan itu melanggar HAM atau efektif mencegah perbuatan serupa terulang? Semua itu perlu dikaji lebih dahulu," tambahnya.

Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medicolegal Tri Tarayati juga mengingatkan agar dalam menentukan bentuk hukuman pada seseorang, tidak berlandaskan pada rasa emosional.

"Paedofilia merupakan bagian dari penyimpangan kejiwaan. Ada orang yang menjadi paedofil karena kelainan genetik dan ada juga karena lingkungan," tambahnya.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan pemerintah tentang kelemahan hukuman itu.

"Penyuntikan bahan kimia tak cuma sekali. Akibatnya, butuh dana lebih untuk membiayai hukuman jenis itu. Relakah jika APBN dipakai untuk 'merawat' predator? Selain itu, pelaku berpotensi semakin buas dengan cara kekerasan lain," tuturnya.

(Tim/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya