Pemerintah Prioritaskan Frekuensi Penyiaran Bagi Industri Nonkomersil

Arga Sumantri
17/12/2016 18:14
Pemerintah Prioritaskan Frekuensi Penyiaran Bagi Industri Nonkomersil
(Ist)

PEMERINTAH bakal menata ulang frekuensi siaran radio di Indonesia. Selain untuk merapikan ulang frekuensi yang ada, penataan ulang itu juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang baru bagi industri radio di Indonesia.

"Nanti diharapkan akan ada sisa kanal atau tambahan kanal tapi nggak banyak, paling mungkin satu sampai dua kanal," kata Menteri Komunikasi dan Informasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).

Harapan ruang frekuensi bagi radio baru, kata Rudi, masih ada. Utamanya, frekuensi di industri radio di daerah.

"Jakarta sih sudah habislah, tetapi kalau daerah-daerah masih besar potensinya," tambah dia.

Tapi, Rudi menegaskan, nantinya ruang baru itu bakal diprioritaskan untuk industri penyiaran non komersil.

Sebab, pemerintah ingin memanfaatkan ruang itu untuk mendorong perbaikan industri penyiaran di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.

"Kita prioritaskan frekuensi kepada yang sifatnya nonkomersil, apakah itu ketahanan, pendidikan, atau kesehatan," ucap Rudi.

Pemerintah, kata dia, juga bakal memberikan prioritas frekuensi bagi industri penyiaran yang sifatnya kebencanaan. Mengingat, Indonesia masuk kategori daerah yang rawan bencana. Bidang itu dijanjikan Rudi bakal jadi prioritas paling utama pemberian frekuensi.

"Kita ini negara-negara yang di ring of fire, banyak gunung berapi, tapi kebijakan pemanfaatan dari sisi frekuensinya boleh dikatakan belum pernah terpikirkan," ujar Rudi.

Saat ini, Rudi menyatakan wacana itu tengah digodok pemerintah. Pembenahan bakal dilakukan mulai dari regulasinya. Makanya, Rancangan Undang-Undang Penyiaran pun tengah dikebut agar lekas rampung. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya