Perlu Inovasi Dalam Penyelenggaraan Haji Indonesia
MI/Bay
20/10/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Hendra Sonie)
Perhelatan haji tahun 2015 /1437 H baru saja usai dengan segala catatan penting untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik bagi para duyufurrahman atau tamu Allah di tanah suci. Goresan tinta merah tak terlupakan di musim haji tahun ini , dua tragedi besar yakni tragedi musibah crane di kawasan Mesjidil Haram dan tragedi musibah Mina yang menyisakan kepiluan bagi jemaah haji dunia dan tanah air, karena merenggut korban ratusan jiwa melayang dan luka luka.
Dengan kondisi itu,Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan tim pemantau haji Komisi VIII DPR menilai pentingnya inovasi penyelenggaraan haji dan memperkuat posisi Indonesia atau "bargaining position" dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar jemaah dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) lebih terhormat dan bermartabat.
"Haji tahun ini tetap saja dijalani seperti bisnis is usual tak ada hal hal yang memberikan nilai tambah bagi jemaah. Tidak juga ada contingensi plan. Saat terjadi dua tragedi musibah crane dan Mina petugas PPIH tidak sigap dan tidak tahu harus berbuat apa," kata Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa menjawab Media Indonesia saat ditanya tentang evaluasi penyelenggaraan haji,belum lama ini. Kurdi mengingatkan karena Kemenag sudah lama menjadi kendali penyelenggaraan haji merangkap regulator dan operator telah terjebak pada rutinitas.
"Petugas lapangan dari Kemenag pada musim haji orangnya itu itu saja. Sehingga disikapi rutin. Tidak ada inovasi,"cetusnya. Hemat dia bentuk inovasi dalam penyelenggaraan haji antara lain terjadinya peningkatan status PPIH di Arab Saudi di isi pejabat teras bukan tenaga lapangan dengan kemampuan pola pikir kebijakan dan strategi. Dalam manasik haji tidak hanya fokus pada doa tetapi juga strategi perjalanan seperti cara tawaf, sai dan lempar jurah yang aman. "Bagaimana mengatur jemaah sesat di Madinah atau di Mekah, kemana harus kumpul pada titik kumpul dengan tanda medan tertentu," ujarnya.
Kurdi juga mengusulkan sejumlah hal yaitu pembahasan rencana anggaran haji 2016 mesti dipercepat. Rekrutmen ketua kloter dilakukan terbuka tidak selalu dari PNS Kemenag dengan syarat umur 30 -50 tahun,sudah berhaji dan mampu berbahasa Arab. " Satuan operasi Arafah dan Mina diperbanyak dari TNI dan Polri,"imbuhnya. Ia menambahkan IPHI menyambut baik rencana pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang masih dibahas Komisi VIII DPR dan pemerintah.Ia berharap BPKH mampu menjadi lembaga independen dengan pengurus yang ahli dalam mengelola keuangan haji yang lebih amanah dan transparan.
Lobi Tim Pengawas Haji DPR dari Fraksi Nasdem ,Choirul Muna berharap Presiden, dan Menteri Agama dapat meningkatkan lobi lebih baik pada kerajaan Arab Saudi pada pelayanan haji ke depan.Dalam pemantauannya selama musim haji ,posisi petugas dan jemaah Indonesia seperti buruh. jauh berbeda dengan jemaah haji dari Iran,Malaysia dan Turki,padahal Indonesia jemaah haji terbesar. Dikatakan ada tiga strata di Saudi yaitu strata satu adalah tamu negara Arab Saudi. Kedua, pekerja di Arab Saudi dan yang ketiga buruh. Ia mencontohkan yang dianggap tamu seperti Malaysia, Turki, Iran, Memunyai maktab dan pelayanan bus lebih bagus.
Sementara,Indonesia seperti buruh , ia mencontohkan ketika musibah crane dan Mina, jenazah jemaah Indonesia langsung ditahan untuk tidak dibawa pulang. Sedangkan jemaah Iran semua jenazahnya dapat dibawa pulang, sehingga penghormatan terhadap syuhada haji itu dirasakan benar keluarganya. "Ini menunjukkan penghormatan negara Iran kepada warganegaranya sebagi syuhada haji amat baik,"cetusnya. Choirul berharap dengan memperingati satu tahun pemerintahan Jokowi-JK ,Kementerian Agama mewakili pemerintahan mesti dapat lebih baik lagi meningkatkan kinerjanya melayani jemaah termasuk lobi pada Saudi.
"Memasuki ulang tahun pertama pemerintahan saya mohon betul kepada bapak Presiden dan Menag untuk melobi agar jemaah haji kita lebih terhormat di tanah suci di mata pemerintahan Saudi,"tandasnya. Terkait BPKH,ia sependapat mesti serius dikelola. Pengelolaan keuangan haji berpotensi masalah yang harus disiapkan perangkat hukum dan sistem pengelolaannya Choirul mengemukakan saat ini terdapat Dana Alokasi Umat (DAU) Rp 77 triliun, ditambah dengan uang jemaah di rekening Kemenag Rp 52 triliun. Untuk itu, kata dia, Komisi VIII DPR saat ini tengah fokus me revisi UU No.13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pelaksanaan atas UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lahir kepastian hukum. "Selain merevisi UU No. 13 tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan adanya sebuah badan khusus yang mengurusi haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih baik sebagai regulator yang bisa bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag,Ahda Barori mengakui BPKH sedang dalam proses pembentukan dan masih tengah dibahas bersama DPR. Namun ia mengingatkan wacana pembentukan Badan Haji yang bukan BPKH cenderung mewacanakan peran kalangan swasta."Dahulu pernah ada penyelenggaraan haji dilaksanakan pihak swasta namun tidak berjalan baik dan akhirnya dikembalikan pada pemerintah,"kata Ahda. Saat ditanya evaluasi penyelenggaraan haji 2015 dan perbaikan ke depan,ia mengaku belum dapat mengungkapkan karena belum dilakukan evaluasi secara nasional."Nanti jika dilakukan evaluasi nasional ,baru kita akan sampaikan namun kita komitmen untuk perbaikan,"tukas Ahda.