APBD Harus Biayai Operasional Baznas

16/12/2016 07:54
APBD Harus Biayai Operasional Baznas
(MI/RAMDANI)

BERDASARKAN Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, dana operasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah termasuk di item anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Namun, kenyataannya, belum satu pun daerah menganggarkan dana tersebut.

Menurut komisioner Baznas Mundjir Suparta, hal itu terjadi karena mayoritas kepala daerah khawatir tidak sesuai dengan arahan yang tercantum dalam surat edaran menteri dalam negeri (mendagri).

“Surat edaran itu tidak menyertakan Baznas daerah dalam APBD. Jadi, mereka (para kepala daerah) takut kalau dimasukkan nanti malah dijemput KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya dalam rapat koordinasi Baznas dengan kepala daerah di Jakarta, kemarin.

Dalam menyikapi hal itu, Baznas akan segera melayangkan surat ke Kemendagri guna menegaskan kembali pedoman penggunaan APBD yang prozakat sehingga implementasi peraturan zakat di daerah bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Mundjir mengatakan ada empat peruntukan dana APBD yang semestinya dialokasikan untuk Baznas daerah. Pertama hak keuangan pimpinan, biaya administrasi umum, biaya sosialisasi, dan koordinasi antar-Baznas di daerah. Terakhir ialah koordinasi dengan lembaga amil zakat lain di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Makassar, Jufri, menekankan bahwasanya perlu ada mekanisme yang jelas mengenai alokasi anggaran untuk Baznas daerah dalam APBD.

“Selama ini kami kebingungan masalah nomenklatur. Aturannya tidak jelas untuk apa peruntukannya. Kalau hibah kan tidak bisa terus-menerus,” tukasnya.

Pada kesempatan sama, Staf Ahli Mendagri Nuryanto menegaskan seyogianya APBD mampu membiayai operasional Baznas. Namun, pembiayaan itu perlu diimbangi dengan perbaikan pengelolaan manajemen kelembagaan.

Data Baznas menunjukkan saat ini masih ada enam Baznas provinsi (17%) dan 280 Baznas kabupaten/kota (54%) yang belum menyelesaikan masalah kelembagaan, terutama peralihan kepemimpinan. Hal itu, menurut UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Baznas, tergolong ilegal. (Mut/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya