Izin Pabrik Semen akan Disetop

Richaldo Y Hariandja
15/12/2016 08:38
Izin Pabrik Semen akan Disetop
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

PEMERINTAH mempertimbangkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin pendirian pabrik semen baru. Hal itu bertujuan untuk mengurangi perdebatan dan kekisruhan yang terjadi akibat operasi industri ekstraktif tersebut.

Salah satu daerah yang di­sasar program moratorium itu ialah Provinsi Jawa Tengah. Di provinsi tersebut ada sembilan permohonan izin yang mengantre untuk mengeruk kawasan karst Kendeng Utara. Padahal, sampai saat ini masih terjadi perdebatan soal izin yang diberikan kepada PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.
Izin tersebut diminta untuk dihentikan selama 60 hari oleh Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) atas izin lingkungan yang dikantongi perusahaan BUMN tersebut.

“Sekarang yang namanya kepentingan publik tidak bisa hanya berdasarkan dokumen, harus pada apa yang diutarakan publik. Karena itu, saya minta untuk kita lakukan saja evaluasi terhadap izin di seluruh cekungan air tanah,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui seusai konferensi pers soal rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Siti, dirinya melihat Jawa Tengah sebagai provinsi yang paling memungkinkan untuk dimulainya moratorium perizinan pabrik semen, sebab terdapat dukungan dan permintaan secara langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Untuk wilayah Indonesia secara keseluruhan, menurut Siti, masih diperlukan kajian lebih lanjut lagi agar kesetaraan pembangunan tetap terlaksana. “Untuk skala nasional perlu dikaji lagi karena Sulawesi kan butuh (semen), harga dan pabrik semennya bagaimana itu perlu kita lihat. Papua juga kan butuh pabrik semen, jadi saya kira masih panjang kalau skala nasional,” imbuh Siti.

Siti menjanjikan keputusan mengenai rencana moratorium tersebut akan dikeluarkan berbarengan dengan hasil kajian terhadap izin dan lingkungan kawasan karst Kendeng Utara yang memiliki tenggat pada 17 Januari tahun depan. “Kalau nanti semua bilang siap (moratorium semen), kita kerjakan,” kata Siti.

Kasus Rembang
Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Pemprov Jateng, serta Kantor Staf Presiden secara khusus menyusun tim kecil untuk menyelesaikan kasus Rembang dan mengikuti isi putusan MA. Tim tersebut akan bekerja hingga 17 Januari mendatang untuk menyusun draf surat keputusan gubernur guna menjawab putusan PK tersebut.

“Karena yang jadi persoalan di sini ialah tuntutan warga terkait dengan aktivitas penambangan, semua akan dibahas dalam tim kecil ini,” ucap Ganjar Pranowo saat ditemui pada kesempatan sama.

Ganjar sendiri menyatakan menghormati putusan peng­adilan dan tidak akan me­ngeluarkan izin pembangunan pabrik semen baru di kawasan tersebut.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang yang juga berperan sebagai ketua tim pengkaji kajian lingkungan hidup stra­tegis (KLHS) kawasan karst Kendeng Utara menyatakan penyusun­an analisis mengenai dampak lingkungan pabrik semen sebelumnya hanya menggunakan KLHS Rembang. “Diperlukan penyusunan dan kajian baru secara menyeluruh.” (H-3)

richaldo@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya