Akreditasi Daring Mulai 2017

Puput Mutiara
10/12/2016 06:11
Akreditasi Daring Mulai 2017
(ANTARA/Saiful Bahri)

BADAN Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan mulai menerapkan sistem akreditasi perguruan tinggi online (SAPTO) pada 2017.

Hal itu diterapkan salah satunya untuk mendongkrak jumlah perguruan tinggi terakreditasi baik secara institusi dan program studi (prodi).

Dari total 4.527 perguruan tinggi yang ada di Indonesia saat ini, baru 1.044 atau sekitar 23% yang terakreditasi.

Begitu pun jumlah prodi.

Meski sudah ada 19.011 atau sekitar 78% prodi terakreditasi, target pemerintah pada 2018 semua prodi sudah terakreditasi. "Kita saat ini berburu dengan waktu.

"Melalui sistem online (daring), harapannya proses akreditasi akan semakin cepat serta memudahkan perguruan tinggi," ujar T Basaruddin, Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT, saat Pertemuan Tahunan BAN-PT di Jakarta.

Nantinya, mulai pengisian borang oleh perguruan tinggi hingga proses validasi oleh assessor akan dilakukan secara daring.

Selain lebih cepat dan efektif, penerapan SAPTO diperkirakan bisa menghemat biaya akreditasi hingga 20%.

Basaruddin mengungkapkan penyelenggaraan proses akreditasi oleh BAN-PT sepenuhnya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Rata-rata biaya untuk proses akreditasi per institusi ialah Rp64,3 juta, sedangkan prodi rata-rata Rp30,8 juta.

"Pada prinsipnya, kami ingin meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas pada proses akreditasi," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, Menristek dan Dikti M Nasir mengingatkan agar BAN-PT dapat segera mengurus prodi kedaluwarsa yang berjumlah 1.882.

"Ini masalah. Kalau dibiarkan, akreditasinya tidak mungkin selesai dan nanti ijazah yang keluar juga bermasalah karena prodinya tidak lagi terakreditasi," cetusnya.

Status akreditasi program studi semua jenis perguruan tinggi, seperti universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik, akademi, baik negeri atau swasta juga sudah bisa dicek secara daring disertai batas kedaluwarsa dari status akreditasi melalui http://ban-pt.kemdiknas.go.id.

Akreditasi vokasi

Menristek juga menekankan bahwasanya tugas BAN-PT tidak sekadar menilai akreditasi, tetapi juga harus berpacu pada peningkatan kualitas sehingga instrumen yang digunakan untuk akreditasi harus tepat dan sesuai.

"Jangan juga dilupakan, akreditasi vokasi itu instrumennya tidak sama. Harus ada modifikasi, jangan sampai assessor datang hanya menghitung dosen tanpa dilihat kompetensinya," ucapnya.

Amanat Peraturan Menristek dan Dikti No 32/2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, yaitu instrumen akreditasi ke depan harus berorientasi pada output dan outcome dari proses akademik di perguruan tinggi sehingga lebih relevan dan mencerminkan mutu.

"Mutu itu penting, tapi harus tetap kedepankan masalah kejujuran. Sekali lagi sistem daring bukan mempermudah untuk dapat akreditasi, melainkan mempermudah proses," tukas Nasir.

Seluruh instrumen akreditasi yang oleh BAN-PT sedang dikembangkan melalui Sistem Akreditasi Nasional rencananya disosialisasikan mulai 2017.

Harapannya, pada 2018 sistem itu bisa diimplementasikan sebagai pijakan baru dalam proses akreditasi.

(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya