Revisi PP Gambut Permudah Restorasi

Ric/H-2
09/12/2016 06:41
Revisi PP Gambut Permudah Restorasi
(ANTARA/FB Anggoro)

PERUBAHAN Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) menjadi PP Nomor 57 Tahun 2014 dengan nama yang sama dinilai menjadi penguatan dalam upaya restorasi gambut yang tengah digadang-gadang pemerintah.

Pasalnya, dalam PP tersebut ditekankan mengenai pengelolaan bertanggung jawab dan melarang pembukaan baru lahan gambut, sesuai dengan perintah Presiden pada Oktober tahun lalu.

"Tidak boleh dibuka dan tidak boleh dikeringkan lagi, jadi pengelolaan gambut harus betul-betul menjaga ekosistem," ucap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead saat dihubungi, kemarin.

Revisi tersebut, lanjut Nazir, dapat membantu memperjelas pemantauan lahan gambut dengan adanya titik-titik monitoring air gambut yang harus dijaga.

Pemantauan di titik-titik yang disebut penataan tersebut, dikatakan Nazir, menggunakan teknologi monitoring real time permukaan air lahan gambut (morpalaga) yang telah dikembangkan di Indonesia.

"Sudah siap, hanya pa-sangnya baru di beberapa provinsi, yaitu Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Riau. Sumsel lagi dipasang di Ogan Komering Ilir," imbuh dia.

Nazir berharap stasiun pemantauan dan pemasangan morpalaga diperbanyak sehingga kebakaran di area perusahaan dapat diminimalisasi.

Demikian pula penyitaan lahan gambut yang terbakar seperti yang tertuang dalam PP.

Di tempat terpisah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkung-an Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan PP akan membuat perusahaan memasang titik penataan 15% dari luas area kon-sesi mereka.

"Selanjutnya sebar lokasi pemantauan secara merata di seluruh konsesi."

Dengan ketentuan tersebut, jika terdapat konsesi seluas 10 ribu ha, harus terdapat 150 titik pemantauan air gambut.

Ketentuan tersebut ada di dalam draf Permen LHK tentang Pengelolaan Air Ekosistem Gambut.

Dikatakan dia, peraturan tersebut diharapkan dapat terbit dalam 1-2 bulan mendatang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya