Dorong Harmonisasi Aturan Rumah Ibadah

Cahya Mulyana
16/10/2015 00:00
Dorong Harmonisasi Aturan Rumah Ibadah
Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10).(ANTARA/Moonstar Simanjuntak)

PENYERANGAN di Aceh Singkil, Selasa (13/10), mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi aturan pendirian rumah ibadah sebagai antisipasi kejadian serupa yang berpotensi terjadi di daerah lain.

"Sekarang kita ingin mendorong semua pihak agar proses izin rumah ibadah, kalau ada perbedaan pendapat, tidak dilakukan hal-hal seperti ini yang memperburuk citra kita di mata dunia internasional," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan seusai menghadiri pelantikan Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Luhut, pada surat keputusan bersama 2 menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, untuk pendirian rumah ibadah ada syarat harus mendapakan persetujuan 60 warga sekitar yang disahkan lurah atau desa.

"Nah di Singkil, itu bupatinya memberlakukan 150 orang. Itu gimana, akan ada evaluasi," ujar Luhut.

Karena itu, masih kata Luhut, harmonisasi perizinan pembangunan rumah ibadah harus segera dilakukan sebagai langkah antisipasi konflik seperti di Aceh Singkil.

Pasalnya di Aceh Singkil konflik terjadi karena ada ketidakharmonisan antara peraturan gubernur dan SKB 2 menteri.

"Di sana ada 10 rumah ibadah dan sekarang sudah dicari jalan keluarnya. Itu rumah ibadah kecil-kecil sehingga mereka ingin dihentikan, dan yang diproses izinnya ada 5 atau 7 yang sudah mendapat izin. Tapi ada 10 yang tidak mendapatkan izin. Itu menjadi masalah. Maka sesuai perkataan Kapolri juga, supaya daerah melakukan evaluasi mengenai peraturan-peraturan daerah, jangan menyalahi ketentuan-ketentuan pusat yang sudah ada dan Gubernur Aceh sudah dikoordinasikan karena ini masalah peraturan daerah," terangnya.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris melalui rilis, kemarin, meminta pemerintah mencari solusi agar kasus serupa tak terjadi lagi.

"Sebab kasus intoleransi beragama yang terus terjadi berpotensi memecah belah bangsa," kata dia, kemarin.

Charles juga meminta Badan Intelijen Negara dan Menteri Komunikasi dan Informatika aktif memantau kampanye kebencian melalui media sosial dan menjadikannya bahan untuk menanggulangi kejadian serupa di masa mendatang.

Tersangka

Di Banda Aceh, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemarin, sepakat untuk menghadirkan suasana sejuk, damai, dan tenteram pascaperistiwa di Aceh Singkil.

Hal itu sampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamaldan dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.

Khatib salat Jumat di setiap masjid juga diharapkan tidak menyampaikan isi khotbah yang provokatif.

"Melalui Kemenag serta pengurus masjid, kami minta agar khatib tidak menyampaikan isi ceramah yang memperkeruh suasana," kata Illiza.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka kasus kerusuhan antarumat beragama di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Polisi menyebutkan bahwa di antara para tersangka itu termasuk dalang dan pemicu kerusuhan di Desa Danguran, Kecamatan Simpang Kanan, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (13/10).

Penetapan kesepuluh tersangka itu, menurut Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi, dilakukan setelah Polres Singkil dan jajaran Polda Aceh memeriksa 47 warga yang ikut saat kerusuhan hingga membakar tempat ibadah. Akibat insiden tersebut, hingga kemarin, 4.409 warga asal Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan masih mengungsi ke wilayah Sumatra Utara.

(MR/FD/PS/Beo/RO/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya