Perlu Alternatif Pembukaan Lahan tanpa Bakar

Ric/H-2
08/12/2016 06:01
Perlu Alternatif Pembukaan Lahan tanpa Bakar
(ANTARA/Budi Candra Setya)

PENGUATAN perlindungan ekosistem gambut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) diapresiasi.

Pasalnya, Pemerintah secara tegas melarang pembukaan lahan gambut baru yang selama ini hanya berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).

Akan tetapi, pelarangan total untuk pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang juga disebutkan di dalam PP tersebut masih belum menemukan jalan keluar bagi masyarakat yang biasa melakukan pembukaan lahan untuk pertanian dengan membakar, terutama dengan mengaplikasikan kearifan lokal yang dimiliki beberapa daerah.

"Tantangannya di situ, masih belum ada alternatif," ucap Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) Herry Purnomo saat ditemui dalam diskusi Pojok Iklim yang bertajuk Memahami Dinamika Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia yang dihelat di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penyediaan traktor untuk PLTB dapat dijadikan alternatif. Akan tetapi, traktor ukuran kecil dalam skala besar diperlukan untuk membuka lahan gambut.

Jika besar, traktor tersebut berpotensi tenggelam.

Oleh karena itu, lanjut Herry, peme-rintah daerah harus menyediakan dana khusus untuk membantu masyarakat melakukan PLTB.

"Dan harus step by step ya, tidak bisa langsung 2017, no bakar. Harus diintroduksi dulu kepada daerah rawan untuk PLTB," imbuh dia.

Menurut dia, alokasi dana dari pemda dapat dimasukkan ke peraturan daerah khusus. Oleh karena itu, perlu perhitungan rinci terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah saat ditemui secara terpisah menyatakan pemda dapat memfasilitasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.

Salah satu solusi, menurutnya, dengan menyediakan traktor bagi masyarakat.

Direktur World Resource Institute (WRI) Indonesia Nirarta Samadhi dalam keterangan tertulisnya menyatakan PP Gambut yang baru dapat menjadi modal Indonesia untuk berkontribusi dalam Kesepakatan Paris yang telah diratifikasi bulan lalu.

Menurutnya, pelarangan pembukaan lahan gambut baru menjadi kunci penting dalam peraturan yang merupakan revisi PP 71/2014 tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya