I-Doser Disebut bukan Narkoba

Cornelius Eko Susanto
15/10/2015 00:00
I-Doser Disebut bukan Narkoba
(i-doser.com)
APLIKASI I-Doser yang berefek narkotika elektronik belum dirasa meresahkan masyarakat. Sebab, hingga kini belum ada laporan masyarakat terkait dengan aplikasi itu.

"Ancaman tidak, tetapi semuanya tergantung penggunaan karena efeknya yang bisa menstimulasi pikiran," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi di Jakarta, kemarin (Rabu, 14/10/2015).

Meski itu bukan bentuk ancaman, kata Slamet, pihaknya tetap akan mengadakan riset mengenai I-Doser. BNN bahkan telah bekerja sama dengan kementerian terkait untuk meneliti aplikasi itu. "Kita konsolidasi cari jurnal, pakar, dan psikolog, tapi kita tetap kerja sama dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga. Biar mereka cek dulu apakah diblokir atau bagaimana," terang Slamet.

Slamet juga menegaskan, berdasarkan aturan, I-Doser tidak masuk kategori narkotika. Ia mengutip Undang-Undang No 35/2009 yang menyebutkan narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

"Memang menimbulkan halusinasi seperti orang terhipnosis dan rileks banget, tetapi jelas ini bukan narkotika," tegas dia.

Hal sama dikemukakan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas). Ia memastikan tidak ada kaitan antara aplikasi I-Doser dan kecanduan narkotika. "Itu kan tidak ada kaitannya dengan narkotika. Sedang kita uji. Sudah semua dilakukan penelitian," jelasnya.

Ia mengutarakan hingga kini pengaruh secara psikologis I-Doser masih dicek. Karena itu, pihaknya sampai saat ini tidak melakukan penindakan.

Narkoba bentuk digital
Slamet menyatakan banyak kalangan mengklaim merasakan sensasi memakai narkoba setelah mendengarkan konten binaural (dua suara) melalui aplikasi yang beredar di internet.

"I-Doser disebut-sebut sebagai narkoba berupa digital. Dari pemberitaan yang beredar di media sosial, banyak remaja yang merasakan sensasi memakai narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi itu," ujarnya.

Ia mengatakan binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis dan mental. Namun, para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser.

"Tak dapat dimungkiri, suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu mampu memengaruhi emosi manusia," imbuhnya.

Menurutnya, seseorang yang mendengarkan lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal tersebut disebabkan gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.

"Meskipun gelombang suara yang dihasilkan I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika," tegasnya.(Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya