Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemerintah Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Aceh

Micom
07/12/2016 15:05
Pemerintah Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Aceh
(ANTARA/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH menyampaikan belasungkawa terhadap korban gempa bumi yang melanda Provinsi Aceh dengan kekuatan 6,5 pada skala Richter, Rabu (7/12) pagi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sudah mendapat laporan dari Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak bahwa jumlah korban yang meninggal dunia sudah lebih dari 50 orang dan kemungkinan masih akan bertambah.

Pemerintah sudah menyiapkan bantuan dan evakuasi korban yang disiapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"BNPB dan BPBD sudah di sana, begitu juga PMI dan semua daerah sudah datang. Dokter akan diberangkatkan dan pemerintah sudah menyiapkan apa yang dibutuhkan," ujar Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan jumlah kerugian yang diderita termasuk bangunan yang hancur akibat gempa.

Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa terjadi pukul 05. 03.36 WIB dengan kekuatan 6,4 skala Richter dengan pusat gempa terletak pada 5,25 LU dan 96,24 BT, tepatnya di darat pada jarak 106 km arah tenggara Kota Banda Aceh pada kedalaman 15 km.

Jika ditinjau dari kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar lokal.
Berdasarkan peta tatanan tektonik Aceh tampak bahwa di zona gempa bumi memang terdapat struktur sesar mendatar.

Hal itu sesuai dengan hasil analisis BMKG yang menunjukkan bahwa gempa bumi Pidie Jaya dibangkitkan oleh aktivitas sesar mendatar (strike-slip fault). Ant/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya