Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUNA menindaklanjuti temuan 80% kosmetik impor ilegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) membatalkan izin edar atau nomor notifikasi terhadap 1.491 produk kosmetik, pembekuan akses 28 pemohon notifikasi kosmetik, penghentian sementara kegiatan 2 pemohon notifikasi, dan pemusnahan produk.
"Dari sanksi administrasi itu bisa berlanjut pada tindakan pro justitia sebagai langkah penegakan hukum. Sepanjang 2016 kita sudah investigasi 53 sarana dan memusnahkan kosmetik impor ilegal senilai Rp34,7 miliar," papar Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers Hasil Temuan Kosmetik Impor Ilegal di Jakarta, kemarin (Selasa, 6/12).
Penny pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati karena produk kosmetik impor ilegal dan berbahaya marak beredar di pasaran, termasuk lewat penjualan daring. "Kosmetik ini beda dengan pangan, hanya ada notifikasi. Jadi, ke depannya kita akan perkuat pengawasan di post market," cetusnya.
Lebih detail, hasil temuan kosmetik impor ilegal umumnya berasal dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan.Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam.
Ada produk impor yang disulap seakan-akan produk dalam negeri yang telah terdaftar atau sebaliknya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan POM Ondri Dwi Sampurno menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs yang kedapatan menjual produk kosmetik impor ilegal.
Tercatat, sekitar 200 situs telah diblokir lantaran menjual produk berbahaya itu. Di masa depan, ungkap Ondri, bisa jadi akan lebih banyak lagi situs yang akan diblokir karena penjualan melalui media sosial semakin marak.
"Sampai saat ini masih sebatas pemblokiran. Kalau nantinya ketahuan ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke pidana, bisa saja," cetusnya.
Sepanjang 2016, Badan POM menemukan 9.071 jenis kosmetik impor ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp77,9 miliar. Selain tidak memiliki izin edar, produk itu mengandung bahan berbahaya.
Menurut Penny, selama semester II 2016, mayoritas hasil temuan dari 39 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya. "Yang paling bahaya biasanya sering digunakan pada tata rias, terutama zat warna merah yang sifatnya karsinogen dan bisa merusak fungsi hati.(Mut/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved