Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Guna mengoptimalkan kesadaran umat untuk menunaikan Rukun Islam ketiga, Badan Amil Zakat Nasional menggencarkan sosialisasi sinergi zakat dan pajak. Hal tersebut tampak saat Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA tampil sebagai pembicara pada "Muzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak" di Jakarta, baru-baru ini.
Mantan Menteri Keuangan ini menyebutkan, Pasal 22 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengatur bahwa zakat yang dibayarkan muzaki keBAZNAS atau lembaga amil zakat (LAZ) dikurangkan dari penghasilan kena pajak. "Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Pada ayat 2 disebutkan tentangbukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak," ujar Prof Bambang yang menyiapkan makalah berjudul "Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena PPh".
Hasilkan 6 Rekomendasi
JAKARTA (BAZNAS): Muzakarah zakat yang dihadiri Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA sebagai pimbacara, menghasilkan enam rekomendasi. Acara yang berlangsung tiga hari, 1-3 Desember 2016 ini, diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kemenag, di Jakarta.
Rekomendasi tersebut antara lain,mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan DPR yang pada tahun 2017 akan membahas revisi UUNo36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam daftar isian masalah (DIM) RUU.
Kemudian,dalam implementasi ketentuan UU Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini, perlu diprogramkan sosialisasi bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, BAZNAS dan Forum Organisasi Zakat (FOZ) mengenai teknis pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved