Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan memanfaatkan momen pemilihan kepala daerah untuk mendorong perbaikan dan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan. Karena itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar akan mengadakan pembicaraan dan sosialisasi secara khusus dengan tiap calon kepala daerah untuk membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) prolingkungan sebagai langkah awal.
Menurut dia, RPJMD yang dibuat tiap kepala daerah baru itu akan fokus pada tiga aspek yaitu pembuatan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), perencanaan dan pengelolaan perhutanan sosial, dan aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.
“Kalau KLHS kan sudah ada PP-nya. Bagaimana tiap daerah harus membuat itu sebelum melakukan perencanaan pembangunan di tiap daerahnya. Perhutanan sosial sudah ada permen dan instruksi dari Presiden, sementara perubahan iklim sudah ada undang-undang ratifikasinya,” ucap Siti seusai menetapkan Gorontalo sebagai provinsi konservasi ketiga di Indonesia setelah Papua Barat dan Kaltim, di Gorontalo, kemarin.
Menurut Siti, perbaikan dan tata kelola lingkungan tidak bisa ditunda lagi oleh tiap daerah. Karena itu, dikatakan dia, tiap Direktorat Jendral di Kementerian LHK sudah secara khusus mengonsepkan surat edaran kepada tiap daerah untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan wilayah mereka.
Lebih jauh, lanjut Siti, pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia dari segala aspek. “Ini lebih kompleks daripada sekadar peta rawan bencana. Dari situ akan terlihat mana daerah yang rusak berat hingga ringan,” imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Indonesia Center For Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo saat dihubungi terpi-sah menilai aspek hukum untuk memaksa tiap kepala daerah memperhatikan lingkungan sudah cukup. Baginya, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 41/1999 tentang Kehutanan sudah cukup bagi pemerintah.
Karena itu, yang perlu diperhatikan ialah visi misi tiap calon kepala daerah. “Di situ kita bisa lihat mana yang prolingkungan. Dalam perundangan kan, sudah jelas tiap daerah harus memperhatikan aspek lingkungan,” terang dia. (Ric/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved