Penetapan Hutan Adat Didesak Direspons

06/12/2016 08:57
Penetapan Hutan Adat Didesak Direspons
()

EMPAT perwakilan masyarakat adat mendesak pemerintah untuk mewujudkan hukum di kawasan hutan adat di daerah mereka. Hal itu telah diajukan sejak 5 Oktober 2015 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Akan tetapi, hingga kini Kementerian LHK belum meres­pons atau menetapkan kawasan hutan adat secara resmi.

Penetapan kawasan hutan adat tersebut diajukan masyarakat hukum adat Marga Serampas di Kabupaten Mera­ngin, Jambi; masyarakat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan; masyarakat Lipu Wana Posangke di Morowali, Sulawesi Tengah; dan Kasepuhan Karang di Lebak, Banten.

Sairin, wakil masyarakat adat marga Serampas, mengatakan lambannya proses penetapan hutan adat membuat masyarakat adat khawatir atas perhatian pemerintah kepada masyarakat adat.

Ia berharap pemerintah mengu­kuhkannya sebagai hutan adat dan ada payung hukum dari pemerintah atas hutan adat tersebut.

“Harapan masyarakat saya, pesan masyarakat saya, agar permohonan kami ini dikukuh­kan selaku hutan adat secepat mungkin. Dari kementerian dapat mengukuhkan hukum adat ini supaya jelas ada peraturan hukum hutan adatnya,” ungkap Sairin dalam diskusi Masyarakat Hukum Adat Menagih Janji Penetapan Hutan Adat di Jakarta, kemarin.

Direktur Perkumpulan Huma (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) Daniar Adriani mengatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 35 PUU X/2012 telah dinyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Permen LHK 32/2015 juga mengatur hal serupa.

Belum adanya penetapan hutan adat ini juga bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo agar seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial harus diatasi.

“Presiden bahkan meminta Menteri LHK segera menyederhanakan regulasi dan prosedur agar perhutanan sosial mudah diakses masyarakat, memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya. (*/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya