Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERUBAHAN atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat (2/12). Dalam beberapa hari, PP itu akan digunakan secara resmi.
Pelarangan pemanfaatan lahan gambut baru untuk digunakan, pembuatan kanal, serta pembakaran lahan gambut tanpa pengecualian menjadi hal utama yang ditekankan dalam perubahan ini. “Saat ini proses telah final. Tinggal menunggu keputusan untuk disahkan Kemenkum dan HAM,” ungkap Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, di Kementerian LHK, Jakarta, kemarin.
Bambang mengatakan pelarangan pemanfaatan lahan gambut baru akan terus berlangsung hingga peta kesatuan hidrologis gambut selesai. Saat ini peta telah sampai pada tahap pembahasan dan dengar pendapat dengan kelompok masyarakat di berbagai daerah.
Selain terkait dengan pengelolaan lahan gambut, perubahan PP juga mengarah pada perubahan aturan yang sebelumnya tidak menyebutkan hal-hal pokok terkait dengan kebakaran hutan, seperti sanksi dan kewajiban pemulihan oleh pemegang izin bila terjadi kebakaran di lahan yang dikelolanya.
Dirjen Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah, mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, secara tegas lahan gambut di area perusahaan yang terbakar akan diambil alih sementara oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memperlancar verifikasi penyebab lahan yang terbakar.
Hasil verifikasi nantinya akan menentukan sanksi dan proses penegakan hukum bagi pemilik izin. “Nantinya setelah verifikasi akan tetap ada sanksi sekaligus kewajiban bagi pemilik izin untuk memulihkan lahannya dan menjamin tidak akan terjadi kembali kebakaran di areanya,” ungkap Karliansyah.
Penyempurnaan PP itu juga dilakukan untuk memperkuat pencegahan kerusakan termasuk akibat kebakaran, yakni dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, masyarakat, dan penegakan hukum. (Pro/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved