Penegakan Hukum Lingkungan Ajak NGO

Richaldo Y Hariandja
05/12/2016 08:32
Penegakan Hukum Lingkungan Ajak NGO
()

PEMERINTAH akan mengajak organisasi nonpemerintah (NGO) sebagai rekan kerja dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. NGO diharapkan dapat membantu memperkuat data dan informasi dari lapangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

"Kami akan mulai di 2017 sebagai langkah perluasan cakupan kami dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkung-an Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani saat dihubungi kemarin (Minggu, 4/12).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengadakan pertemuan khusus dengan para NGO selama tiga hari sejak Jumat (2/12) untuk membahas hal tersebut dan perumusan langkah-langkah ke depannya.

Menurut pria yang akrab disapa Roy tersebut, para NGO menilai langkah pemerintah selama ini sudah sesuai jalur, tetapi perlu konsisten dalam menjalankannya.

Roy menjelaskan, sepanjang 2015-2016, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 684 izin usaha terkait dengan lingkungan dan kehutanan. Kementerian LHK telah memberikan 241 sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang telah melanggar aturan.

Sanksi administratif itu berupa pencabutan izin (3 perusahaan), pembekuan izin (16 perusahaan), paksaan pemerintah (84 perusahaan), teguran tertulis (23 perusahaan), dan surat peringatan (115 perusahaan).

"Semua izin tersebut merupakan izin yang sudah terbit, makanya kami perlu penguatan lagi. Langkah mengajak NGO adalah salah satu cara penguatan jaringannya," imbuh Roy.

Selain mengajak NGO, Kementerian LHK juga melakukan penguatan terhadap metode penyelidikan berbasis ilmiah dan kerja sama dengan kepolisian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kita bangun komitmen bersama untuk berantas illegal logging, perambahan hutan, serta kebakaran hutan dan lahan," tambah Roy.

Siasati keterbatasan
Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali saat dihubungi secara terpisah menyatakan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah mengajak NGO untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

"Apa yang dilakukan pemerintah ini sebenarnya terkandung dalam undang-undang lingkungan (UU No 32/2009) dan kehutanan (UU No 41/1999) tentang partisipasi publik, ini merupakan kemajuan," ucap Made yang juga diajak dalam pertemuan dengan pemerintah tersebut.

Dikatakan dia, penguatan tersebut merupakan salah satu cara untuk menyiasati keterbatasan penyidik pega-wai negeri sipil (PPNS) yang dimiliki Kementerian LHK sekaligus memberikan peran lebih kepada lapisan masyarakat untuk tidak lagi hanya menjadi pelapor.

"Dan kami juga akan dorong supaya tim terpadu yang seharusnya dikepalai oleh Kementerian LHK dalam penegakan hukum dikembalikan ke fungsi awal," kata dia.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya