Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengklaim sepanjang 2016 berhasil memulihkan sekitar 1.059.538 hektare lahan dari 17 operasi.
Cakupan lahan terpulihkan bertambah menjadi 4.131.736 hektare jika digabungkan dengan 27 operasi selama 2015.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin, menjelaskan penegakan hukum dilakukan melalui pencegahan dan pengamanan hutan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi berdasar peta potensi kerawanan kejahatan LHK.
Kegiatan pencegahan dan pengamanan hutan meliputi sosialisasi, patroli, dan operasi pemulihan.
"Operasi pemulihan sekitar 4 juta hektare itu dilakukan untuk memulihkan kondisi hutan yang disebabkan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan nonprosedural untuk perkebunan, pertambangan, permukiman, dan budi daya pertanian," ujar Rasio.
Operasi pemulihan dilakukan di 44 lokasi, antara lain di Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, TN Gunung Halimun Salak, TN Kerinci Seblat, TN Lore Lindu, dan TN Gunung Rinjani, TWA Airhitam di Bengkulu, Hutan Produksi Langkat Sumut, Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi, dan Hutan Produksi Bolaang Mongondow Sulut, serta Hutan Lindung Sekaroh NTB.
Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilakukan intensif di dalam kawasan dan luar kawasan hutan.
Pada 2015, sebanyak 21 jenis satwa dilindungi bisa ditangani dan pada 2016 terdapat 4.666 ekor atau 34 jenis satwa dilindungi.
Operasi TSL yang dilindungi dikonsentrasikan di luar kawasan hutan terutama pada jalur-jalur rawan peredaran (bandara dan pelabuhan) serta permukiman di kota-kota besar.
Pelaksanaan operasi tersebut didukung 8.300 personel polhut dan SPORC sebanyak 543 personel.
Peningkatan kapasitas itu dilakukan melalui kerja sama dengan Kopassus, TNI, dan Polri.
Revisi PP Gambut
Perlindungan lahan juga terus diintensifkan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Gambut (PP Gambut) yang secara resmi diluncurkan pemerintah melalui PP No 57 Tahun 2016, kemarin.
Dalam revisi itu, penerjemahan moratorium di kawasan gambut dipertajam dengan larangan membuka kawasan gambut baru.
"Penguatan ini arahan Presiden untuk ini dimasukkan ke PP," ucap Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK Karliansyah di Jakarta, kemarin.
Perlindungan gambut dimasukan ke Permen LHK No 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.
Namun, dengan PP baru itu, pemerintah dapat melarang secara total pembukaan dan pemberian izin baru di kawasan gambut.
Hanya, pembukaan masih dibolehkan secara khusus di kawasan budi daya.
"Untuk itu, permen terkait dengan zonasi akan keluar. Paling lama dua minggu lagi, lah," imbuh Karliansyah.
(Ant/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved