Undang-Undang Perlindungan Anak Perlu Direvisi

(Tlc/H-2)
12/10/2015 00:00
Undang-Undang Perlindungan Anak Perlu Direvisi
(MI/Rommy Pujianto)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menginginkan agar pre dator pelecehan seksual anak dihukum berat. Dia mengusulkan agar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak direvisi. "Hukuman maksimal pelaku kekerasan anak harus ditambah untuk membuat efek jera," sebut Yohana saat dihubungi kemarin. Menurut Yohana, hukuman maksimal 15 tahun terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dinilai kurang
bisa membuat efek jera bagi pelaku.

Hukuman maksimal juga jarang sekali diberikan dan kebanyakan pelaku hanya dihukum ringan. Padahal pemberatan vonis kepada pelaku tindak ke kerasan terhadap anak akan menimbulkan efek te rapi kejut pada para pelaku lainya. Dengan demikian, para sindikat pelaku per da gangan anak, pelaku pornografi anak, dan pelaku kekerasan pada anak di rumah tangga akan berpikir dua kali.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya