Taspen Tingkatkan Pelayanan ke Nasabah

Fario Untung
01/12/2016 06:32
Taspen Tingkatkan Pelayanan ke Nasabah
(Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Iqbal Latanro -- MI/Atet Dwi Pramadia)

PT Taspen (Persero) terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabahnya. Salah satunya dengan memberikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian secara otomatis tanpa nasabah mengurusnya.

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro melalui keterangan resmi, Rabu (30/11) menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menyerahkan secara simbolis kepada nasabah yang mengalami kecelakaan kerja.

"Selain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada hari ini juga diserahkan penyerahan pensiun pertama dan Tabungan Hari Tua kepada yang bersangkutan," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-45, Taspen juga segera menerbitkan kartu pintar (smart card) yang dapat digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pesiunan.

"Pada tahap awal, dalam satu tahun pertama ditargetkan sebanyak 2,6 pensiunan dan PNS aktif bisa menggunakan smart card," katanya.

Menurutnya, dengan smart card, layanan kepada pensiunan bisa lebih mudah dan lebih cepat mulai dari pengambilan uang pensiun, penagihan klaim, hingga untuk pembayaran tagihan listrik, air, tv berbayar, dan lainnya.

Ia menuturkan, perseroan adalah organisasi yang didedikasikan untuk mengelola jaminan hari tua para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena itulah Taspen sejak awal dan hingga saat ini terus berusaha mendekatkan diri kepada ASN. Sehingga ketika mereka pensiun, mereka bisa sejahtera karena sudah terjamin hari tuanya," kata Iqbal.

Sementara itu, Direktur Operasional Taspen Ermansyah mengatakan dalam rangka meningkatkan layanan kepada peserta, perseroan mengembangkan namanya layanan Klaim Otomatis, dimana bagi para ASN yang ingin pensiun, atau mendekati Batas Usia Pensiun (BUP), tidak perlu lagi datang mengurus ke Taspen.

"Kamilah yang akan datang ke tempat para peserta atau nasabah untuk menyerahkan, sehingga pada saat pensiun, peserta hanya duduk manis di rumah, uang pensiunnya langsung kita transfer, kami targetkan pada 2017, 100% terlayani secara otomatis," ujarnya.

Ermansyah menjelaskan, JKK dan JKM adalah bentuk produk baru yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No.5/2014 yang menyatakan pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN berupa JKK dan JKM.

"Kita mendapatkan amanah melaksanakan undang-undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah No.70/2015. Artinya seluruh pegawai ASN sudah dilindungi oleh pemerintah melalu PP tersebut," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya