Pemerintah Harus Siapkan Aturan bagi Daerah sebelum Moratorium UN

Putri Rosmalia Octaviyani
26/11/2016 18:01
Pemerintah Harus Siapkan Aturan bagi Daerah sebelum Moratorium UN
(ANTARA FOTO/Lucky R)

SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PSGI) sekaligus Koordinator Education Forum, Suparman, mengatakan, moratorium ujian nasional (UN) jika dilakukan secara nasional merupakan kemajuan dalam pendidikan.

Hal tersebut merupakan kelanjutan setelah sebelumnya Anies Baswedan telah melakukan kebijakan penghentian UN sebagai syarat kelulusan. UN hanya digunakan sebagai pemetaan pendidikan.

Meski demikian, hal itu dinilainya belum menjawab keputusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelangkapan sarana prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di semua daerah.

"Tuntutan itu yang oleh Mahkamah Agung diminta untuk dilakukan sebelum pemerintah melakukan pengambilan keputusan terkait UN lebih lanjut," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (26/11).

Dikatakan Suparman, untuk waktu moratorium, bila bertujuan untuk memenuhi tuntutan MA, dibutuhkan waktu yang panjang. Saat ini, standar layanan minimum pendidikan yang memenuhi kualifikasi di seluruh Indonesia Suparman baru mencapai 30%.

Dengan begitu diperkirakan membutuhkan waktu panjang dan melebihi satu periode pemerintahan untuk mencapai target pemenuhan 100% kualitas standar layanan minimum pendidikan.

"70% itu masih jadi PR (pekerjaan rumah) besar pemerintah yang harus terpenuhi. Jangan sampai keputusan moratorium hanya dilakukan sebagai strategi politik untuk kembali melanjutkan UN sebagai fungsi awal penentu kelulusan tanpa melanggar putusan pengadilan," ungkap Suparman.

Selain itu, sebelum kebijakan dilaksanakan dan pengelolaan ujian diserahkan pada pemerintah kota dan provinsi, pemerintah pusat harus terlebih dahulu membuat landasan aturan sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Pemerintah daerah membutuhkan landasan untuk mencegah terjadinya pemberlakuan kebijakan daerah yang merugikan siswa, seperti penentuan syarat kelulusan yang berat.

"Tiap daerah kan nanti kebijakannya berpotensi beda. Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) harus membuat peraturan pemerintah atau mungkin Permen (Peraturan Menteri) sebagai panduan," ungkap Suparman.

Selain itu, hasil ujian yang dilakukan daerah nantinya diharapkan tidak dijadikan sebagai acuan untuk siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk perguruan tinggi, ujian seleksi masuk perguruan tinggi dianggap lebih tepat untuk digunakan. Sementara untuk jenjang pendidikan menengah, hasil penilaian selama masa belajar 3 tahun merupakan hal yang paling tepat untuk menentukan kelulusan siswa.

"Untuk mendukung wajib belajar saya rasa nilai seharusnya tidak jadi acuan bagi siswa untuk meneruskan ke SMP atau SMA. Semua harus memiliki hak atas akses yang setara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya