Terkait Perguruan Tinggi Yang Dibekukan,BAN PT Bentuk Tim Surveillence

MI/Bay
06/10/2015 00:00
Terkait Perguruan Tinggi Yang Dibekukan,BAN PT Bentuk Tim Surveillence
(Dok MI)
Terkait sejumlah PT yang dibekukan Kemenristek Dikti, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah membentuk tim penilai fakta baru atau surveillence guna menilai dan mengkaji ulang akreditasi yang telah ada. "Kami sudah membentuk tim penilai fakta baru atau  surveillence dalam menilai kembali tentang PT yang dibekukan Kemenristek Dikti.Jika mereka tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka kita akan cabut akreditasinya," kata Ketua BAN PT, Mansyur Ramli menjawab wartawan di sela sela pertemuan BAN PT negara negara Islam di Jakarta, Selasa (6/10).

Seperti diberitakan Kemenristek Dikti telah membekukan sekitar 243 PT terkait masalah program studi (prodi),akreditasi ,kelas jauh,konflik internal,rasio dosen dan mahasiswa dan lain lain. Ia menegaskan BAN PT akan bersinergi dengan Tim Evaluasi Akademik Kemenristek Dikti,"Intinya kami membangun kerjasama yang baik dan  menindaklanjuti sidak-sidak tim Kemenristek Dikti dalam rangka menilai kembali status akreditasi,"tegasnya. Ia menjelaskan berdasarkan UU Pendidikan Tinggi Pasal 33 ayat 3  menyebutkan Menteri memberi izin pada prodi PT yang memenuhi syarat minimum  akreditasi.

Menurut Mansyur dalam menangani permasalahan pembekuan yang beragam meliputi kasus konflik internal,kelas jauh,prodi dan akreditasi mesti ditangani dengan cara berbeda pula penanganannya. "Apalagi Kemenristek Dikti baru membekukan dan belum mencabut izin namun mereka masih  diberi kesempatan untuk membenahi,jika tidak mampu membenahi dicabut dan sebaliknya jika berhasil membenahi mungkin diaktifkan lagi,"tukasnya.

5000 Prodi
Mansur menambahkan saat ini dari sekitar 22 ribu program studi (prodi) yang tersebar di 4200 PTN dan PTS masih terdapat sekitar 5000 prodi yang  belum memperoleh peringkat akreditasi. "Sebanyak  5000 prodi  itu kemungkinannya  prodi baru atau  prodi tak terakreditasi,"ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa Izin prodi berlaku selama 5 tahun dan dalam  perjalanannya diperkirakann dalam  setahun atau dua tahun PT yang bersangkutan belum mengajukan akreditasi prodinya.

"Jadi yang 5 ribu ini kita masih  tunggu pengajuan akreditasinya dan yang  tidak  terakreditasi masih  akan diproses bila izin nya belum dicabut menteri, serta  sudah lebih dari setahun SK nya yang  tak terakreditasi,"ujarnya. Lebih lanjut ia mengungkapkan saat ini BAN PT memiliki 1800 asesor, hemat dia idealnya BAN PT memiliki 2500 asesor.Namun ia mengakui ada sekitar 30 asesor diberhentikan karena bertugas tidak semestinya ,ada yang tidak tepat memberi penilaian dan ada juga yang "nakal","Mereka juga manusia ada yang tergoda dalam memberi penilaian sehingga tidak obyektif lagi,"pungkasnya.

Sementara itu,Ketua Tim Pengarah Pertemuan BAN PT Negara Negara Islam ,Mansur Ma'shum mengatakan dari 600 PT Agama di Indonesia masih memunyai kelemahan secara kualitas manajemen dan sumber daya manusia. Mansyur ramli, Dikatakan  masih terjadinya  kesejangan  PT Agama khususnya PT Agama Islam Swasta dalam tingkat mutu dengan  PT umum. "Kami  ingin memperkecil kesenjangan ini dan pertemuan ini untuk  menambah pengalaman best  practlse setiap negara untuk memberi treatment pada PT Islam  agar lebih baik ,"kata Mansur Mashum Pertemuan ini,kata dia, untuk  penguatan kelembagaan  penjaminan mutu bagi  PT  islam,"Fakta bahwa dari segi institusi,PTS Islam belum ada yang memunyai status institusinya mencapai akreditasi A,kebanyakan hanya B dan C,"ungkap Mansur.(Bay)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya