Sumber Emisi Energi dan Transportasi di Kota Perlu Dikelola

MI
24/11/2016 08:27
Sumber Emisi Energi dan Transportasi di Kota Perlu Dikelola
(MI/Ramdani)

PEMBERLAKUAN Kesepakatan Paris baru berlangsung 2020-2030. Akan tetapi, Indonesia harus segera mempersiapkan diri, termasuk dalam menata perkotaan yang menjadi sumber emisi di sektor transportasi dan energi.

Berdasarkan data terakhir, 53% populasi penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Hal itu dapat memicu emisi tinggi akibat semakin banyaknya orang yang tinggal di kota. Belum lagi, pada akhir 2030 diperkirakan 67% total populasi Indonesia berada di wilayah perkotaan.

"Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur tata kota kita, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerahnya," ucap Direktur Eksekutif Urban and Regional Development Institute (URDI) Wahyu Mulyana dalam lokakarya bertajuk Prakarsa Cerdas untuk Mewujudkan Ketangguhan terhadap Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, di Jakarta, kemarin.

Peraturan dalam mengatur tata kelola tersebut, lanjut Wahyu, harus dapat menyelesaikan transisi Indonesia dalam menuju pembangunan rendah karbon dan harus bisa melakukan penguatan pada regulasi yang berbasis bukti dan data ilmiah. "Terakhir ialah menjawab persoalan tata kelola sumber daya alam, air, pangan, dan energi," imbuh Wahyu.

Jika tidak, kata Wahyu, berdasarkan potret kebencanaan yang terjadi belakangan, bencana hidrometeorologi dapat menimpa masyarakat perkotaan. Pasalnya, hidrometeorologi menjadi salah satu bencana utama yang disebabkan perubahan iklim.

Sementara itu, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sri Tantri Arundati dalam kesempatan yang sama menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan acuan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan memperhatikan sensitivitas, keterpaparan, juga kapasitas adaptasi.

"Karena kalau bicara perubahan iklim itu dampaknya baru terasa beberapa tahun ke depan, jadi semua harus disiapkan dari sekarang dengan skenario-skenario kenaikan suhu bumi dalam RPJMD mereka," ucap Tri.

Panduan itu diharapkan selesai sebelum pemberlakuan Kesepakatan Paris. (Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya