Walhi Riau Adukan Hakim Sorta ke KY

Richaldo Y Hariandja
24/11/2016 08:18
Walhi Riau Adukan Hakim Sorta ke KY
(Antara/FB Anggoro)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau berencana melaporkan Sorta Ria Nova, hakim tunggal praperadilan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) bagi PT Sumatera Riang Lestari (SRL), ke Komisi Yudisial.

Sorta dianggap mengeluarkan putusan tidak wajar dengan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan Walhi Riau bersama 13 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin. Padahal, Walhi Riau telah melengkapi dalil dan permintaan bukti baru sebagai alasan kuat untuk dicabutnya SP3 kasus PT SRL.

"Kami akan adukan hakim Sorta ke Komisi Yudisial. Hakim mengesampingkan dalil dan bukti-bukti baru yang kami ajukan. Hakim hanya berpedoman pada prosedur. Sampai kapan pun SP3 kasus 15 perusahaan tak akan bisa dibuka kalau hakim yang menyidangkan masih Sorta terus," ungkap Deputi Direktur Walhi Riau Even Sembiring di Pekanbaru, kemarin.

Hakim berpendapat penerbitan SP3 oleh Polda Riau sudah sesuai aturan dan memenuhi asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Termohon Polda Riau, menurut hakim, juga mengeluarkan surat pemberitahuan di-mulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa. "Jadi dalam hal ini jaksa penuntut juga memantaunya," ungkap Sorta.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara mengabulkan permintaan Walhi Riau dengan menyerahkan secara langsung enam dokumen SP3 atas nama PT SRL, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan, dan PT Riau Jaya Utama. Namun, Walhi Riau memutuskan mengajukan praperadilan PT SRL dulu.

"Alasan kami mengajukan satu dulu karena tidak seluruh dokumen SP3 diterbitkan Polda Riau. Dari enam yang kami peroleh, tiga di antaranya diterbitkan Polres Pelalawan," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan.

Tidak komprehensif
Dalam menanggapi penolak-an gugatan Walhi Riau terhadap SP3 bagi pembakar hutan dan lahan PT SRL, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo menyayangkan putusan hakim Sorta Ria Nova. Menurutnya, alasan penolakan hakim tunggal yang berdasar pada adanya SPDP, hanya bersifat administratif.

"Sementara substansi gugatan dengan menunjukkan bukti baru (novum) tidak digubris. Keputusan itu sangat tidak komprehensif," ucap Henri saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pasalnya, lemahnya bukti merupakan salah satu permasalahan yang menjadi dasar keluarnya SP3. Seharusnya hakim menguji novum yang diajukan tersebut, bukan me-nolak secara sepihak.

Menurut dia, keluarnya SP3 masih di tahap penyidikan sehingga seharusnya novum yang diajukan pemohon harus diuji kelayakannya.

"Jadi wajar saja kalau mereka (Walhi) melarikan kasus ini ke Komisi Yudisial. Dengan demikian, akan dilihat apakah ada pelanggaran kode etik oleh hakim," imbuh Henri.

Lebih jauh, ia menyatakan seharusnya kepolisian dapat menunjukkan niat mereka dalam membuka kembali kasus SP3 tersebut tanpa melewati praperadilan jika memang ada bukti baru yang dapat dikumpulkan pihak di luar penyidik.

"Tapi di sini kepolisian tidak muat. Jadi di sini saling me-ngunci, antara kepolisian dan kejaksaan juga," tambah dia.

Dikatakan dia, praperadilan merupakan proses yang dapat dilakukan siapa saja dan kapan saja. Oleh karena itu, jika masih mentok dalam proses praperadilan itu, baik Walhi maupun pihak lainnya dapat mengajukan praperadilan lagi. (Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya