Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dinilai kurang serius dalam upaya perlindungan anak. Hal itu tecermin dalam politik anggaran pemerintah yang tidak proporsional dengan banyaknya masalah serius yang sedang dihadapi anak Indonesia, seperti kekerasan dan eksploitasi.
Penilaian itu dikemukakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati, dalam acara Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2016, di Jakarta, kemarin. Rahayu melihat ada ketimpangan yang terjadi di level pemerintahan. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di sisi lain, ketika DPR mengesahkan peraturan itu menjadi UU, tidak ada dukungan anggaran yang memadai.
''Perppu kelihatan sebaik mungkin dengan hukuman seberat-beratnya, tapi mana dukungan anggarannya," ujar Rahayu. Disebutkan, anggaran pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2016, sekitar Rp769,3 miliar, kurang memadai. Anehnya, pada 2017 dengan alasan penghematan anggaran, pagu tahun depan yang diusulkan hanya sekitar Rp573,1 miliar.
Anggaran Rp573,1 miliar itu rencananya dialokasikan untuk sejumlah program prioritas. Beberapa program utama antara lain perlindungan anak (Rp156 miliar), partisipasi lembaga masyarakat (Rp36 miliar), kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan (Rp227 miliar), dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis (Rp122 miliar), serta sisanya untuk program pendukung lainnya.
Anggaran untuk unit pelaksana teknis berkaitan dengan perlindungan anak di daerah masih mengandalkan anggaran daerah. Menurut Rahayu, seharusnya anggaran tersebut juga diambil dari APBN agar ada jaminan pelaksanaannya.
Tegakkan hukum
Tidak optimalnya perlindungan anak bisa dilihat dari terus meningkatnya pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan selama ini secara nasional telah terjadi peningkatan kasus pelanggaran anak.
"Ada 21 juta lebih kasus yang dikumpulkan Pusdatin Komnas PA sejak 2010 hingga sekarang dari 179 kabupaten/kota. Sebanyak 58% merupakan pelanggaran berupa kejahatan seksual anak. Sejak 2010 hingga saat ini, sebenarnya Komnas PA menyatakan Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela seminar bertema Anak, perempuan, dan perubahan sosial di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, kemarin.
Dari data tersebut, sebanyak 82% korban kasus kejahatan anak berasal dari golongan keluarga menengah bawah. Selain itu, sebaran kasus kejahatan anak terjadi secara massif baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Menurut Arist, persoalan itu terjadi karena penegakan hukum yang masih lemah. Bahkan, ada beberapa kasus kejahatan seksual anak yang masih dikategorikan dalam kejahatan biasa. Dengan demikian, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak anak sesuai dengan ratifikasi konvensi PBB yang diadopsi pemerintah Indonesia sejak 26 tahun silam. (*/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved