Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI sudah 25 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak(KHA), permasalahan terkait dengan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih saja banyak terjadi di Indonesia.
Rata-rata, ada 2.000-3.000 kasus kekerasan terhadap anak terjadi per tahunnya. Sekitar 85% kasus dilakukan orang sekitar atau yang dikenal anak.
Atas dasar itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang perlindungan anak akan mengadakan Konferensi Nasional Perlindungan Anak pada 21-22 November 2016 di Jakarta guna mengevaluasi 25 tahun pelaksanaan ratifikasi KHA.
Koordinator Nasional End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia Ahmad Sofian mengatakan situasi perlindungan anak di Indonesia masih harus dikuatkan.
Penegakan hukum masih lemah, peraturan kurang memadai, ditambah lagi tantangan melindungi anak di era teknologi internet saat ini menjadi pekerjaan berat.
"Kasus-kasus kekerasan seksual serta eksploitasi seksual anak masih terus-menerus mengemuka. Harapan kita, kasus ini bisa berhenti dan kita akan mendengar lebih banyak berita baik di media masa tentang anak-anak Indonesia yang menatap masa depan dengan baik," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Misran Lubis, mengatakan sudah seperempat abad Indonesia berkomitmen terhadap dunia untuk memastikan hak-hak anak-anak di Tanah Air terpenuhi berdasarkan prinsip-prinsip dalam KHA.
Selama 25 tahun Indonesia telah melewati banyak fase, mulai perubahan sistem politik nasional hingga perubahan regulasi hukum.
Namun, faktanya Indonesia masih berada dalam status darurat perlindungan anak.
"Refleksi setelah 25 tahun ratifikasi KHA di Indonesia, bukan sebagai upaya untuk pembuatan laporan alternatif, tetapi lebih pada upaya untuk melihat ke dalam, melihat secara konkret, apa yang telah kita lakukan, apa yang telah dicapai oleh Indonesia, baik pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga pegiat perlindungan anak dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi," terangnya.
Misran juga mengatakan pihaknya tidak ingin Indonesia sekadar berhasil melahirkan norma hukum, tetapi gagal membangun struktur dan prosedur.
Dengan refleksi itu, diharapkan akan muncul praktik-pratik baik untuk membangun sistem perlindungan anak, yang nantinya dapat direalisasikan secara masif di seluruh Indonesia.
Langkah strategis
Direktur LSM Pekerja Anak (Jarak) Ahmad Marzuki mengatakan semua pihak mesti berperan dalam memastikan terpenuhinya semua hak anak. Dirinya mendorong langkah-langkah lebih strategis.
Ia mencontohkan mendorong peran pihak swasta, mengefektifkan sistem pengaduan, pemantauan, pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak.
Langkah lainnya ialah meningkatkan cakupan dan jangkauan layanan pada anak di bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan perlindungan.
"Tindakan cepat dan efektif bagi anak yang mengalami kekerasan dan eksploitasi perlu dijalankan dalam sistem terpadu baik di perkotaan, perdesaan, dan daerah terpencil," katanya. (*/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved