Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama telah menerbitkan PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) yang mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama.
Pembentukan BPJPH seperti yang diamanatkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) oleh pemerintah tersebut menimbulkan kabar akan berpindahnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu sertifikasi produk halal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Keberadaan UU Jaminan Produk Halal (JPH) ini salah satunya juga mengamanatkan bahwa pada 2019, produk guna yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengakui bahwa keberadaan UU JPH ini menjadi perhatian, tidak hanya kalangan industri di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.
"Sudah banyak konsulat luar negeri yang menanyakan ini, termasuk Konjen AS. Secara internasional, gaung UU ini sudah luar biasa," jelas Nur Syam dalam kesempatan dialog interaktif langsung di Radio Elshinta, Minggu (20/11).
Meski demikian, dalam rilis Kemenag, kemarin, Majelis Ulama Indonesia dipastikan tetap berperan penting dalam sertifikasi halal.
Proses sertifikasi halal, menurut Syam, akan diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan BPJPH.
Jika data usulan sertifikasi halal sebuah produk yang tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pengusul oleh BPJPH.
Sebaliknya, jika lengkap, usulan tersebut akan diteruskan kapada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat. Itu saja," demikian penegasan Nur Syam.
Dijelaskan bahwa UU JPH memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.
Lembaga itu dalam UU JPH memiliki peran penting karena perannya dalam memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna.
Namun, mereka harus bekerja sama dengan MUI karena MUI lah yang berperan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa halal.
"Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halalnya," tambahnya.
Meski hal itu belum terkomunikasikan dan terdengar secara resmi hingga ke DPR, hal tersebut dikatakan akan segera dikomunikasikan untuk dapat terbahas lebih lanjut.
Saat menanggapi Peraturan Menteri Agama terkai Orteka tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, kemarin, mengungkapkan belum ada konfirmasi akan hal tersebut ke Komisi VIII.
Namun begitu, menurut Ali, jangan sampai dengan kebijakan tersebut nantinya akan terlampau banyak membebani Kemenag.
"Kita sejauh ini belum tahu latar belakangnya yang jelas kalau itu perintah undang-undang tidak ada masalah. Namun, dari kompetensinya tentu harus dilihat dulu. Jangan sampai dengan kebijakan tersebut nantinya akan terlampau banyak memberikan beban pada Kementerian Agama. Ada banyak pekerjaan Kementerian Agama yang belum tuntas sehingga nanti dikhawatirkan akan tidak maksimal," tutur Ali.
Tiga skema
Ada tiga skema penganggaran yang akan dilakukan pemerintah.
Skema pertama, pembiayaan yang bersumber dari APBN.
Skema kedua, bersumber dari subsidi silang perusahaan besar yang memiliki kepedulian terhadap ini.
Skema ketiga dari masyarakat.
Kepada para pelaku usaha impor makanan, minuman, dan barang guna lainnya, Nur Syam mengingatkan agar mulai mempersiapkan diri.
Pasalnya, pada 2019, undang-undang JPH yang mengatur semua produk harus halal akan mulai berlaku.
"Maka dalam waktu 2017 dan 2018 bersiap agar produk yang akan diedarkan di indonesia sudah berstatus halal," jelasnya.
Dalam kerangka persiapan, Nur Syam juga meminta agar unit usaha segera memiliki penyelia atau pemeriksa halal.
Menurutnya, makanan yang sudah disertifikasi juga harus dijaga kehalalannya.
"Setiap perusahaan harus memiliki orang yang akan terus menjaga mutu kehalalan," jelasnya. Penyelia halal ialah pihak yang bertanggung jawab jika BPJPH melakukan sidak untuk mengambil sampel.
(H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved