Eksekusi Putusan MA Harus Dikonkretkan

Richaldo Y Hariandja
18/11/2016 09:02
Eksekusi Putusan MA Harus Dikonkretkan
(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan akan mempelajari proses-proses eksekusi terhadap putusan denda Rp16 triliun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada pembalak hutan di PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Menurut dia, selama ini, terkait dengan kasus-kasus hukum lingkungan hidup belum pernah ada eksekusi hukuman denda dari MA yang dijalankan.

"Jangankan kita, yang lain juga belum pernah," ucap Siti saat ditemui Media Indonesia di sela perhelatan Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP) Ke-22 di Marrakesh, Maroko, kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Siti, pihaknya akan mengumpulkan prosedur mekanisme eksekusi sesuai peraturan yang berlaku. Sejauh ini, kata dia, kendala dalam eksekusi hanya bersifat prosedural.

"Saya akan konsultasi ke Kejagung dan MA untuk peraturan-peraturannya terutama berkaitan dengan hukum lingkungan," imbuh Siti.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyatakan apresiasinya terhadap putusan MA tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk keadilan bagi lingkungan.

"Putusan ini semoga memberikan efek jera. Setelah salinan putusan diterima, kami akan mengatur langkah selanjutnya," ucap dia dalam pesan singkat yang dikirim dari Hanoi, Vietnam.

Waspadai akal-akalan
Apresiasi terhadap putusan MA tersebut juga disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan. "Ini putusan yang sangat progresif. Ini sangat memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia karena kerusakan lingkung-an termasuk extraordinary crime," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya mendesak pihak berwenang untuk segera meng-eksekusi putusan tersebut, mengingat dalam kasus kejahatan lingkungan lainnya seperti yang dilakukan PT Kallista Alam, hingga kini belum dieksekusi.

Padahal pada September 2015 MA sudah memutuskan perusahaan sawit itu harus menanggung hukuman membayar Rp366 miliar karena membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, pada pertengah-an 2012 lalu.

"Publik menunggu eksekusi putusan ini," cetusnya.

Riko mengatakan penyitaan untuk membayar ganti rugi harus segera dilakukan sebelum aset-aset perusahaan tersebut berpindah tangan.

Pihaknya juga mengkhawatirkan akan ada akal-akalan dari para pemilik dan pemegang saham perusahaan dengan berpura-pura bangkrut sehingga negara tidak mendapatkan hasil maksimal.

Berdasarkan putusan MA No 460 K/Pdt/2016, perincian ganti rugi yang harus dibayar PT MPL ialah Rp12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di dalam area izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektare. Selain itu, Rp4,07 triliun untuk kerusakan lingkungan di lahan 1.873 hektare di luar area IUPHHK-HT.

Pembalakan berlangsung sepanjang 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Karena bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata pada September 2013. Hakim kasasi juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 79/Pdt/2014/PTR juncto Putusan PN Pekanbaru No 157/Pdt.G/2013/PN Pbr. (BG/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya