Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan menilai putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung yang memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar ganti rugi Rp16 triliun atas kasus pembalakan liar dan kerusakan lingkungan ialah putusan yang progresif dan patut dihargai.
"Ini putusan yang sangat progresif. Ini sangat memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia karena kerusakan lingkungan termasuk extraordinary crime," ujarnya, Kamis (17/11).
Pihaknya pun mendesak kepada pihak berwenang untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Itu mereka ingatkan karena dalam kasus kejahatan lingkungan lainnya seperti yang dilakukan PT Kallista Alam hingga kini belum dieksekusi.
Sama seperti PT MPL, pada September 2015 Kallista juga dijatuhi vonis MA harus membayar Rp366 miliar karena membakar sekitar 1.000 hektare hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012.
Riko mengingatkan penyitaan untuk membayar ganti rugi harus segera dilakukan sebelum aset-aset perusahaan tersebut berpindah tangan. Pihaknya juga mengkhawatirkan akal akalan dari para pemilik dan pemegang saham perusahaan yang pura-pura bangkrut sehingga negara tidak mendapatkan hasil maksimal.
Berdasarkan putusan MA No 460 K/Pdt/2016, rincian ganti rugi yang harus dibayar PT MPL ialah Rp12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektar. Lalu, Rp4,07 triliun untuk lahan seluas 1.873 hektar di luar areal IUPHHK-HT.
Pembalakan berlangsung sepanjang tahun 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Karena bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengajukan gugatan perdata pada September 2013. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved