Walhi Yakin Menangi Sidang SP3

Putri Rosmalia Octaviyani
14/11/2016 07:47
Walhi Yakin Menangi Sidang SP3
(ANTARA/Rony Muharrman)

PERSIAPAN untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang akan digelar hari ini terus dimatangkan para aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.

Sidang prapid ini merupakan kelanjutan dari upaya aktivis lingkungan untuk menggugat diterbitkannya surat perintah penghentikan penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan pada 2015 lalu.

Untuk menghadapi sidang yang penting untuk mengadili pelaku kejahatan lingkungan tersebut, setidaknya 13 kuasa hukum akan turut andil sebagai perwakilan dari Walhi Riau untuk melancarkan gugatan dalam sidang tersebut.

"Sidang pertama praperadilan akan dilakukan untuk PT SRL. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk menghadapi sidang," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, dihubungi Media Indonesia kemarin (Minggu, 13/11).

Dijelaskan, PT SRL merupakan kasus pertama yang berhasil dibawa untuk menjalani praperadilan setelah diterbitkan SP3 oleh Polda Riau. Selanjutnya, gugatan praperadilan terhadap lima perusahaan lain saat ini tengah dalam proses pendaftaran.

Kelima perusahaan tersebut ialah KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan, dan PT Riau Jaya Utama, PT Bukit Raya Pelalawan, dan PT Rimba Lazuardi.

"Kami terus upayakan, kalau dimenangkan kasus dapat dibuka kembali sesuai dengan perintah pengadilan. Penyiapan bukti kuat juga telah kami lakukan," ujar Riko.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh 18 perwira dari Mabes Polri yang dibentuk khusus oleh Kapolri untuk menindaklanjuti kasus SP3 di Riau menyatakan ditemukan kelemahan pada enam kasus SP3 perusahaan di Riau tersebut.

Kelemahan terlihat dari tidak adanya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang seharusnya disampaikan ke kejaksaan. Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara yang baru menjabat di Riau menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat dan pihaknya siap mengikuti proses hukum tersebut.

Berpeluang menang
Peneliti Divisi Hutan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Isna Fatimah mengapresiasi upaya aktivis lingkungan seperti yang konsisten memerkarakan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.

Masyarakat sipil seperti Walhi, menurut Isna, punya banyak sumber daya yang bisa dikonsolidasikan untuk memperkuat argumen dalam permohonan praperadilan. Misalnya, dengan memanfaatkan jejaring yang melakukan investigasi lapangan atas kebakaran yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang penyidikannya dihentikan.

Dengan demikian, imbuhnya, permohonan praperadilan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikabulkan. "Apabila penyidik sungguh-sungguh melakukan penyidikan dengan baik seharusnya mendapatkan sedikitnya satu alat bukti untuk melanjutkan penyidikan tidak sulit," ungkap Isna.

Sebelumnya, pada objek hukum yang sama Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui hakim tunggal Sorta Ria Neva pada Selasa (8/11) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang warga bernama Ferry Sapma.

Hakim Sorta Ria dalam putusannya menyatakan pemohon Ferry yang diwakili sejumlah advokat dan tergabung dalam Tim Advokasi Melawan SP3 tidak memenuhi persyaratan.

Hakim Sorta berpendapat sesuai Perma 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, Ferry sebagai warga negara benar memiliki hak gugat atau <>legal standing.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya