Regulasi Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah Dimatangkan

Syarief Oebaidillah
07/11/2016 20:17
Regulasi Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah Dimatangkan
(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mematangkan regulasi tentang guru wajib delapan jam di sekolah. Aturan baru itu diharapkan dapat diterapkan pada ajaran baru tahun depan.

"Beban guru menjadi delapan jam sehari selama lima hari dalam sepekan sehingga Sabtu dan Minggu siswa libur dapat berinteraksi bersama keluarga. Peraturan Menteri atau Permendikbud ini masih digodok dan akan diberlakukan untuk tahun ajaran mendatang," papar Staf Khusus Mendikbud, Nasrullah, saat berbincang dengan Media Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/11).

Menurut Nasrullah, ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, jam pulangnya pukul 15.00.

Dengan ketentuan tersebut, tidak ada lagi guru pindah ke sekolah lain untuk mengejar jam pelajaran menjadi 24 jam dalam seminggu guna mengejar target syarat sertifikasi 24 jam tatap muka seminggu. Karena dengan delapan jam selama lima hari telah menjadi 40 jam sepekan.

"Waktu delapan jam tersebut tidak hanya berupa jam belajar akademik dan tatap muka, tetapi guru dapat membimbing siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka,kesenian ,keagamaan ,olahraga dan lain-lain," paparnya.

Ia mencontohkan untuk tambahan kesenian guru bisa membimbing siswa berkunjung ke sanggar kesenian masyarakat di lingkungan sekolah atau juga kunjungan ke museum agama. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan, guru bisa membimbing siswa ke rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, atau klenteng.

"Jadi program ini terkait pula dengan Nawacita untuk memantapkan pendidikan karakter di sekolah khususnya di tingkat SD dan SMP," terang Nasrullah.

Melalui program tersebut, tambah dia, peran kepala sekolah (kepsek) sebagai manajer sekolah dan komite sekolah akan dimaksimalkan untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menggalang dana bantuan masyarakat guna memajukan sekolah.

Nasrullah mencontohkan jika seorang bupati merupakan alumnus satu sekolah, diperbolehkan untuk membantu kemajuan sekolahnya tersebut sebagai bentuk subsidi silang. Masalahnya, kata dia, ada peraturan daerah yang tidak membolehkan bantuan tersebut.

"Jadi ini juga harus dievaluasi dan dikoreksi sejatinya peran alumni sekolah yang telah menjadi kalangan berkemampuan diperbolehkan membantu sekolah terkait. Nah, di sini peran kepsek dan komite sekolah tadi untuk menjembataninya," tukasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah mengutip pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy bahwa konsep dan program tersebut yang disebut sebagai bentuk manajemen berbasis sekolah dan partisipasi masyarakat.

"Jadi Permendikbud ini sudah dimatangkan kita tunggu waktu terbitnya dalam waktu secepatnya," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya