Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau optimistis dapat memenangkan sidang praperadilan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau. Gugatan praperadilan itu mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Riau, pekan lalu.
Keyakinan Walhi itu didasari oleh lengkapnya bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan Walhi dan sejumlah LSM lain. Selain itu mereka juga menggunakan tenaga ahli dari akademisi dan akan mengajak saksi ahli yang keterangannya tidak digunakan Polda Riau.
"Kami yakin menang, ini untuk membuktikan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penerbitan SP3," terang Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Media Indonesia, Rabu (9/11).
Dikatakan Riko, jika semua berjalan lancar, hanya diperlukan waktu tujuh hari untuk membuka semua kasus yang dipraperadilankan. Hanya saja, dirinya justru mengkhawatirkan proses setelah SP3 dibuka.
"Setelah perkara dibuka kembali, itu akan jadi krusial untuk tunjukkan sikap negara terhadap kejahatan korporasi ini," tutur Riko.
Menurut rencana, Senin (14/11) pekan depan, Walhi akan meluncurkan lagi praperadilan untuk SP3 lainnya. "Itu bertepatan dengan sidang praperadilan dari pengajuan pertama kami," ucap Riko.
Dengan demikian, Walhi akan mempraperadilankan seluruh dokumen SP3 yang diberikan Kapolda Riau. Keenam perusahaan itu ialah PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira, Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.
Praperadilan dikatakan Riko akan diajukan ke dua pengadilan negeri, yakni Pekanbaru dan Pelalawan. "Karena tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau. Dari enam yang kami peroleh, tiga di antaranya diterbitkan Polres Pelalawan," imbuh Riko. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved