Lima Bakorwil di Jateng Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Tosiani
07/11/2016 16:17
Lima Bakorwil di Jateng Diusulkan Jadi Cagar Budaya
(Dok.MI)

LIMA bakorwil bekas kantor dan rumah residen di Jawa Tengah diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Sebab, kelimanya merupakan aset provinsi yang sudah sangat lama.

Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan. Antara lain berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan. Sebab keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah Ufi Saraswati menyebutkan lima bakorwil itu ada di Pati, Banyumas, Purwokerto, Pekalongan, dan Magelang.

"Yang di Magelang merupakan gabungan dari dua bekas karesidenan, yakni Surakarta dan Kedu. Kalau di Banyumas memang ada dua lokasi, yakni di Banyumas dan di Purwokerto," papar Ufi di sela Workshop Cagar Budaya di
Temanggung, Senin (7/11).

Selama satu tahun TACB Provinsi Jawa Tengah terbentuk, katanya, sudah melakukan kajian terhadap lima bakorwil tersebut. Kelimanya merupakan aset milik provinsi. Berdasarkan hasil kajian, TACB sudah memberikan rekomendasi agar Pemerintah Provinsi segera menetapkan lima bakorwil itu menjadi cagar budaya.

Selain lima bakorwil itu, TACB memandang kawasan Pegunungan Dieng yang terletak di dua Kabupaten, yakni Wonosobo dan Banjarnegara juga menjadi aset provinsi. Sudah semestinya pula Dieng menjadi cagar budaya. Namun, Dieng dipandang memiliki nilai yang unik dan langka. Dengan demikian TACB merekomendasikan agar Dieng naik peringkat nasional.

Dikatakan, berdasarkan data di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, saat ini terdapat sedikitnya 1.500 cagar budaya. Lokasinya tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Ribuan cagar budaya itu sudah tercatat sejak tahun 1992 silam. Hanya saja, karena di tiap kabupaten/kota belum
terbentuk TACB, maka 1500 cagar budaya itu masih ditangani TACB provinsi.

"Pentingnya pengelolaan cagar budaya ini membuat kami mendorong terbentuknya TACB di tiap kabupaten/kota. Namun sementara ini baru Temanggung dan Kudus yang merespon. Di Temanggung baru terbentuk TACB," kata dia.

Sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2010, TACB terdiri dari kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu. Anggota TACB haruslah memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.

"Karena baru satu tahun bekerja, kami belum pernah memberikan rekomendasi penghapusan cagar budaya, karena masih perlu kajian mendalam dan cukup panjang," kata dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya