Sistem JKN Tuntut Perempuan Peneliti masih Minim Dokter Multitalenta

Indriyani Astuti
04/11/2016 08:30
Sistem JKN Tuntut Perempuan Peneliti masih Minim Dokter Multitalenta
()

PENINGKATAN kompetensi dokter melalui program pendidikan dokter layanan primer (DLP) bernilai strategis dan dibutuhkan masyarakat luas karena sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini menempatkan dokter sebagai keep gate keeper dari penyelenggara pelayanan kesehatan dasar. Dokter berpe­ran sebagai tulang punggung, kontak pertama, dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Untuk mendukung sistem JKN itu, Kementerian Kesehatan saat ini menyediakan beasiswa DLP bagi tenaga medis untuk meningkatkan kompetensi sekaligus kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Beasiswa bagi program pendidikan DLP diprioritaskan bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, di Pekanbaru, kemarin (Kamis, 3/11).

Dia menyampaikan hal itu pada pertemuan koordinasi program lintas sektor dokter layanan primer se-Provinsi Riau. Beasiswa bagi program pendidikan DLP itu dengan ketentuan dokter puskesmas yang bekerja dalam masa transisi lima tahun, pendidikan DLP-nya cukup 6 bulan. Itu pun yang bersangkutan tidak harus datang ke tempat pendidikan.

Untuk dokter puskesmas reguler atau yang sudah be­kerja selama 2-5 tahun di layanan kesehatan primer juga disediakan beasiswa program pendidikan DLP itu dengan ketentuan usia 35-40 tahun. “Dokter yang sudah bekerja di puskesmas dan mengikuti program pendidikan DLP hanya dapat uang SPP. Namun, yang ingin melanjutkan spesialis diberi beasiswa secara penuh,” kata Bambang.

Sentra program pendidikan DLP dilakukan di 18 fakultas kedokteran pada perguruan tinggi se-Indonesia yang sudah terakreditasi A.
Ditambahkan, dengan berkembangnya ilmu kedokteran layanan primer, dokter Indonesia diharapkan lebih sensitif terhadap masalah pasien, mampu melakukan tata laksana pencegahan mulai pencegahan primer hingga tersier, lebih menguasai sistem rujukan dan tata kelola pasien untuk rujukan.

Dokter juga diharuskan dapat membuat perencanaan dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang efektif dan efisien, dapat berkolaborasi dengan profesi lainnya secara baik, sehingga pelayanan lebih memuaskan masyarakat.

“Bila dokter di layanan primer berhasil menangani 80% kasus dengan baik, belanja kesehatan APBN bisa ditekan menjadi minimal atau <>cost effective, status kesehatan membaik, kepuasan pasien juga meningkat,” ujar Bambang.

Terburuk
Pemerhati kodokteran dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Nugroho Wiyadi, kemarin, mengatakan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia masih yang terburuk di kawasan ASEAN. Alasannya, pelaku pelayanan primer secara profesi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai sehingga penanganan kesehatan tidak sesuai standar.

“Sering terjadi pemakaian berbagai obat secara tidak tepat yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakefektifan biaya. Masalah lain seperti resistensi obat akibat pemakai­an antibiotik,” ujarnya.

Faktor lain, pemahaman masyarakat yang lemah tentang sistem pelayanan kesehatan primer, baik puskesmas maupun dokter praktik umum, dan sekunder di rumah sakit mengakibatkan mereka tidak mengikuti sistem rujukan yang ada. (FU/H-1).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya