Ribuan Dosen Jadi Pegawai Pemerintah

Puput Mutiara
03/11/2016 09:13
Ribuan Dosen Jadi Pegawai Pemerintah
()

GUNA mengatasi persoalan kekurangan dosen, khususnya di perguruan tinggi negeri baru (PTN-B), pemerintah akan melakukan pengangkatan 5.350 dosen menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Akan tetapi, dalam prosesnya masih dilakukan validasi.

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Ali Ghufron Mukti menjelaskan realisasi pengangkatan dosen tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN-B.

"Ini salah satu solusi (masalah kekurangan dosen). Nantinya, meski mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan aparat sipil negara, hak-hak mereka hampir sama dengan dosen yang PNS," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Hak yang dimaksud antara lain hak untuk mengajar, mendapatkan beasiswa, hak meneliti, hak mendapatkan jaminan kesehatan, tenaga kerja, hak meniti karier akademik, hingga hak untuk mencapai posisi di level pimpinan seperti kepala program studi dan dekan.

Pun, kewajiban yang harus diemban sama dengan dosen PNS, yakni melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam Tridarma Perguruan Tinggi. "Target kami tahun 2017 mereka sudah diangkat sebagai dosen P3K," kata Ali Ghufron.

Lebih lanjut ia menjelaskan teknis prosedur pengangkatan dosen tersebut. Mula-mula PTN-B mengusulkan formasi dosen yang akan diangkat menjadi P3K sesuai kebutuhan. Setelah melalui beberapa proses dan lolos persyaratan validasi, yang bersangkutan otomatis diangkat menjadi P3K.

"Sudah ada beberapa yang mengusulkan, tapi saya tidak hafal. Yang jelas, ada 35 PTN-B yang rasio (jumlah dosen ketimbang mahasiswa) bisa sampai 1:75, sementara idealnya 1:40," tandasnya.

Berdasarkan kriteria
Pakar pendidikan Arief Rachman menekankan bahwa pemerintah jangan asal meng-angkat dosen menjadi P3K. Upaya percepatan pengisian kekosongan dosen tentu harus memenuhi syarat kualitas dosen yang sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.

"Kekurangan dosen di Indonesia memang harus cepat-cepat diisi, tapi untuk mengisi itu harus dibuat kriteria syarat jadi dosen. Pengalaman saya cari guru, dari 100 orang daftar yang diterima hanya 12," cetus Guru Besar Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Namun, ia meyakini, Kemenristek Dikti tentu punya ukuran untuk menentukan kualitas dosen yang diinginkan. Semisal, mengacu pada Tridarma Perguruan Tinggi antara lain memiliki peningkatan dalam pengembangan akademis, minat menjadi peneliti, dan semangat dalam pengabdian masyarakat. "Kalau perlu, buat perjanjian sehingga ada kontrak yang menyatakan demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, Ali Ghufron menjelaskan dalam empat tahun mendatang bakal ada sekitar 10 ribu dosen memasuki masa pensiun. Dalam dua tahun ini hampir tidak ada pembukaan calon PNS untuk dosen, padahal kebutuhannya cukup mendesak. "Artinya, profesi dosen dan tenaga kependidikan semakin langka," ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya