Kontrol Neraca Pendidikan Daerah

02/11/2016 07:40
Kontrol Neraca Pendidikan Daerah
(Dok.MI)

NERACA pendidikan daerah (NPD) menjadi instrumen penting yang harus dikontrol dengan saksama oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan akuntabilitas dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Rendahnya capaian kemajuan pendidikan di daerah selama ini diduga salah satunya disebabkan pemerintah daerah yang tidak melaksanakan amanat UUD yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD. Dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, menurut data Kemendikbud, hanya lima daerah yang menggelontorkan 20% APBD mereka untuk bidang pendidikan.

Demikian benang merah dari acara Dialog Pendidikan yang digelar atas kerja sama dengan Bank Dunia yang didukung pemerintah Australia melalui program baru, yakni peningkatan sistem sekolah, manajemen pendidikan dan lingkungan belajar, yang digelar di Jakarta, Selasa (1/11).

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi yang mewakili mendikbud, dalam acara dialog tersebut, mengatakan Indonesia sebenarnya mempunyai kebijakan standar nasional pendidikan (SNP) yang dikover melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, untuk mencapai kemandirian, peran pemerintah daerah sangatlah diharapkan, yakni dengan mengalokasikan APBD minimal 20%. Namun, ia juga sepakat dengan saran narasumber Bank Dunia bahwa dalam membangun manajemen berbasis sekolah, sekolah harus kreatif dan inovatif dengan tidak selalu mengandalkan dana dari pemerintah saja.

Pemerhati pendidikan Totok Amien Soefianto mengingatkan pemerintah juga perlu memahami bahwa tidak semua daerah mampu membiayai pendidikan secara mandiri dan masih butuh dana dari pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) mereka yang kecil. (Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya