RI Persiapkan Sistem Pendanaan Perubahan Iklim

Richaldo Y Hariandja
01/11/2016 08:21
RI Persiapkan Sistem Pendanaan Perubahan Iklim
()

MESKIPUN telah meratifikasi Persetujuan Paris untuk Perubahan Iklim, Indonesia masih memiliki pekerjaan lainnya. Salah satu yang menjadi aspek untuk dibenahi dan dipersiapkan ialah mekanisme pendanaan perubahan iklim.

Perjanjian Paris sendiri berlaku setelah 2020, tetapi pendanaan perubahan iklim harus sudah disiapkan sejak dini. Pasalnya, untuk meng-akses Green Climate Fund (GCF) yang merupakan salah satu instrumen yang telah dijanjikan dalam Persetujuan Paris, Indonesia memerlukan National Designated Authorities (NDA) and Focal Points, hingga Accredited Entities (AE) yang dipersyaratkan untuk mengakses US$100 miliar dana dalam GCF.

Sementara itu, hingga saat ini, belum ada NDA atau AE lokal yang dapat menjadi per-panjangan tangan bagi setiap proposal untuk mengakses dana GCF bagi aksi mitigasi dan adaptasi dalam negeri.

"Kemungkinan kalau NDA, itu kita bisa bentuk sekretariatnya tahun ini," ucap Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multiateral Badan Kebijakan Fiskal Syurkani Ishak Kasim saat ditemui Media Indonesia seusai diskusi publik bertajuk Pendanaan Perubahan Iklim yang diinisiasi Institute for Essensial Service Reform (IESR), di Jakarta, kemarin (Senin, 1/11).

Menurut dia, NDA akan berada di bawah Kementerian Keuangan dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah serta GCF. Dengan demikian, NDA akan berfungsi untuk memperbolehkan setiap proposal penggunaan dana GCF yang masuk dengan menerbitkan surat persetujuan.

Setiap pihak di luar pemerintah, lanjut dia, dapat meng-akses dana GCF. Oleh karena itu, selain melalui NDA, LSM maupun perusahaan dapat mengajukan proposal melalui AE lokal maupun global. Saat ini, Indonesia baru memiliki satu AE lokal yaitu BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur.

"Harapan kami, harus semakin banyak AE lokal sehingga akses menuju GCF ini mudah, kalau tidak bisa lewat lokal, kita juga bisa melalui UNDP," tambah Syurkani.(Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya