Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGIAT lingkungan dan aktivis akan segera melayangkan gugatan praperadilan atas penghentian kasus pembakaran hutan dan lahan oleh Polda Riau, yang diduga melibatkan koorporasi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke meja hijau pekan depan.
"Gugatan akan didaftarkan pada Selasa (1/11) mendatang," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (30/10).
Riko menyebut ada lima perkara yang akan dibawa ke praperadilan. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas gugatan salah satunya dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau dan Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Permohonan praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Riau 3 kasus dan Pengadilan Negeri Pelalawan dua kasus untuk tahap pertamanya," imbuh Riko.
Tujuan dari gugatan tersebut agar Polda dapat membuka kembali kasus Karhutla yang dihentikan karena muncul adanya indikasi kesalahan prosedur hingga SP3 dikeluarkan.
Menurut Riko, hasil rapat dengar pendapat antara komisi III DPR RI dengan Kapolda Riau Zulkarnain Adi Negara, Mantan Kapolda Riau Supriyanto dan Mantan Kapolda Riau (lainnya) Dolly Bambang Hermawan pekan lalu jelas mendorong kasus tersebut dibuka kembali.
"Kita pikir parlemen juga menemukan kejanggalan dikeluarkannya SP3 tersebut. Parlemen juga harus mengambil langkah untuk perintahkan Kapolda Riau supaya melanjutkan 15 kasus yang dihentikan," imbuhnya.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III DPR RI akan kembali melakukan rapat setelah masa reses.
DPR akan kembali bersidang pada 16 NoVember mendatang. Anggota Panja dari F-Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan Panja akan segera mengeluarkan rekomendasi.
"Rasanya akan langsung rekomendasi, tidak perlu lagi memanggil koorporasi untuk meminta keterangan karena kaitannya kan SP3," katanya ketika dihubungi Sabtu (30/10).
Pada 2015 lalu, ada 18 kasus laporan yang masuk ke Polda Riau terkait indikasi keterlibatan koorporasi dalam pembakaran hutan dan lahan. Tetapi hanya tiga kasus yang diproses hukum, kasus itu melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Dua kasus di antaranya sudah keluar putusan tetap (inkracht van gewijsde) dan satu dalam proses hukum.
Adapun, 15 kasus lainnya dihentikan melalui SP3. Kasus tersebut melibatkan 15 perusahaan yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved