Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembenahan prosedur ibadah umrah atau haji yang sedang digiatkan hendaknya memiliki tujuan menjamin kelancaran ibadah jemaah.
EMPAT asosiasi umrah dan haji khusus, yaitu Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), bersepakat menjadi mitra pemerintah Arab Saudi untuk mengoordinasi penyelesaian proses visa umrah di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Keputusan itu mulai berlaku Kamis (20/10) dan akan diterapkan keempat asosiasi tersebut pada November 2016.
Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menyatakan keempat asosiasi menyambut kepercayaan pihak Kedubes Saudi dalam penyelesaian akhir visa umrah. Dengan begitu, penyelesaian akhir visa tidak lagi dari provider ke kedubes atau sebaliknya, tapi melalui perantara empat asosiasi.
"Selama ini masyarakat yang akan berumrah dan kelengkapan visanya diurus perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) yang juga sebagai provider visa. Dengan aturan baru ini PPIU provider menyerahkan ke asosiasi untuk diteliti kelengkapan syarat visanya. Kemudian setelah persyaratan lengkap, asosiasi menyerahkan ke kedubes," kata Baluki pada konferensi pers bersama empat asosiasi umrah-haji di Jakarta. Turut hadir tiga pemimpin asosiasi lainnya, Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro, Ketua Umum Asphurindo Hafidz Taftazani, dan Ketua Umum Kes-thuri Asrul Aziz Taba.
Dengan aturan baru pengurusan visa umrah itu diharapkan mampu menekan penipuan dan penelantaran jemaah oleh biro nakal. Pasalnya, meski selama ini persyaratan mendapatkan visa umrah cukup ketat meliputi kesiapan maskapai penerbangan dan akomodasi, masih kerap diselewengkan kelengkapannya.
Akibatnya, ungkap Baluki, visa didapat provider, tapi pada pelaksanaannya dijumpai jemaah yang gagal berangkat atau sudah di Tanah Suci tapi tidak bisa pulang karena tidak ada tiket pesawat (pulang ke Tanah Air).
Kasus lain, ada jemaah umrah yang telantar karena tidak mendapatkan akomodasi atau penginapan. "Jadi dengan keterlibatan asosiasi, pengawasan kelengkapan syarat visa diperketat," ujarnya.
Bahkan, dalam catatan Himpuh ada 11 ribu kasus jemaah yang bermasalah saat umrah di 2015-2016.
Berdampak positif
Asrul Aziz Taba menambahkan prosedur visa oleh empat asosiasi akan berdampak positif bagi jemaah umrah. Pengurusan visa akan efisien dan pengawasan lebih terjamin. Dijelaskan, setiap hari Kedubes Saudi mengurus hingga 10 ribu visa yang dinilai cukup memakan waktu dalam memprosesnya.
Keterlibatan asosiasi akan membantu pengawasan untuk lebih selektif dan tertib mengurus visa umrah serta menyeleksi apakah travel yang mengurus visa umrah mempunyai izin atau tidak berizin. "Jadi pengawasan ini akan membantu mempermudah mengambil tindakan terhadap travel bermasalah atau nakal sehingga jemaah yang berumrah dapat terlayani dengan baik," tegas Aziz.
Mengenai kerja sama dengan Kementerian Agama dalam pengawasan ibadah umrah tersebut, lebih lanjut Baluki menyatakan hal itu pasti dilakukan melalui koordinasi yang baik. Saat ditanya sanksi jika nantinya tetap ditemukan kasus penelantaran jemaah umrah, Baluki berharap Kemenag yang telah melakukan kerja sama dengan Polri agar menindak tegas travel yang merugikan dan menelantarkan jemaah. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved