Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kapolda Riau Supriyanto mengakui 12 dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dan dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diproses saat dirinya menjabat. Hal itu berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebut 15 kasus karhutla di-SP3 di era Dolly Bambang Hermawan.
Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat Panitia Kerja (panja) Karhutla Komisi III DPR dengan Kapolda Riau Zulkarnain Adi Negara serta dua mantan Kapolda Riau, yaitu Supriyanto dan Dolly.
Supriyanto mengaku SP3 terhadap 12 kasus tersebut dikeluarkan penyidik dengan alasan tidak ada bukti telah terjadi pembakaran. Dia mengakui tidak hadir dalam gelar perkara, tetapi disaksikan Propam dan pengawas internal dari kepolisian. “Tiga kasus diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) karena yang melakukan penyidikan pihak polres, sedangkan sembilan kasus yang ditangani Polda Riau tidak diterbitkan SPDP,” tuturnya.
Pernyataan itu membuat Ketua Panja Karhutla Benny K Harman mencecar penyidik yang mengeluarkan SP3. Mereka juga hadir dalam rapat itu. “Apakah bisa SP3 tanpa ada tersangka, padahal dalam KUHAP jelas bahwa surat keputusan tersebut harus diserahkan kepada tersangka atau keluarganya.”
Karena ada kejanggalan dalam proses SP3 pada 15 kasus karhutla, Komisi III memutuskan akan meminta berita acara pemeriksaan dan berkas gelar perkara kasus tersebut untuk didalami lebih lanjut oleh panja.
Komisi III menduga kuat ada kesalahan prosedur dalam penghentian 15 kasus karhutla oleh Polda Riau yang melibatkan korporasi sehingga pada rapat itu, panja meminta Kapolda Riau membuka kasus tersebut.
“Saya minta kapolda yang baru tidak perlu praperadilan, tapi dibuka saja kembali perkaranya karena sudah melihat kejanggalan-kejanggalan. Maka dia harus bisa mengungkap ini,” ujar anggota Komisi III dari F-Gerindra Wenny Warouw dalam rapat itu.
Pada rapat itu Dolly menerangkan keseluruhan ada 18 kasus karhutla yang melibatkan korporasi sebagai terlapor. Dua kasus sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), 3 kasus dihentikan melalui SP3 yang ditangani Polres Pelalawan, Riau, dan 14 kasus lainnya masih berproses. “Pada masa saya menjabat, hanya tiga kasus yang di-SP3.”
Praperadilan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau akan mempraperadilankan enam dari 15 perusahaan pembakar lahan yang SP3 mereka diterbitkan Polda Riau.
“Tinggal memasukkan gugatan pada Senin (31/10)atau Selasa (1/11). Ada enam perusahaan (HTI) yang dipraperadilankan Walhi. Bukan saja bukti baru, kami juga menyertakan bukti analisis dan kajian terhadap enam kasus tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Kamis (27/10).
Walhi juga menilai Polri telah membongkar kebobrokan sendiri soal pemanggilan dua mantan Kapolda Riau di Komisi III DPR. “Komisi III DPR telah membuka ketidakberesesan di institusi Polri itu sendiri. Dari keterangan dua mantan Kapolda Riau diketahui, memang tidak ada keinginan politik dari Polda Riau untuk menuntaskan kasus perusahaan-perusahaan pembakar lahan di Riau,” papar Riko.
Menurutnya, mantan Kapolda Riau telah melempar tanggung jawab dengan menyebutkan SP3 dikeluarkan kapolres. (RK/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved