Tekan Penipuan Jemaah, Empat Asosiasi Tangani Visa Umrah

Syarief Oebaidillah
27/10/2016 18:32
Tekan Penipuan Jemaah, Empat Asosiasi Tangani Visa Umrah
(Ist)

EMPAT asosiasi umrah dan haji khusus bersepakat menjadi mitra pemerintah Arab Saudi mengoordinasikan penyelesaian proses visa umrah di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Keputusan itu mulai berlaku 20 Oktober 2016 dan akan diterapkan pada November 2016.

Keempat asosiasi itu ialah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menyatakan, empat asosiasi menyambut baik pihak Kedubes Arab Saudi yang mempercayai penyelesaian akhir visa umrah kepada asosiasi. Sehingga penyelesaian akhir visa tidak lagi dari provider ke kedubes atau sebaliknya, tetapi empat asosiasi tersebut ditunjuk sebagai perantaranya.

"Selama ini masyarakat yang akan berumrah dan kelengkapan visanya diurus Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang juga sebagai provider visa. Dengan aturan baru ini, PPIU menyerahkan ke asosiasi untuk diteliti kelengkapan syarat visanya. Kemudian setelah persyaratan lengkap asosiasi menyerahkan ke Kedubes Arab Saudi," kata Baluki saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (27/10).

Turut hadir tiga pimpinan asosiasi lainnya, Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro, Ketua Umum Asphurindo Hafidz Taftazani, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Dengan aturan baru pengurusan visa umrah ini diharapkan mampu menekan penipuan dan penelantaran jemaah oleh travel nakal. Pasalnya, selama ini persyaratan mendapatkan visa umrah cukup ketat meliputi kesiapan maskapai penerbangan dan akomodasi tetapi kerap diselewengkan kelengkapannya.

Akibatnya, ungkap Baluki, visa didapat provider tetapi praktiknya dijumpai jemaah yang gagal berangkat atau sudah di Tanah Suci tapi tidak bisa pulang, karena tidak ada tiket pesawat. Kemudian ada pula jemaah umrah yang terlantar karena tidak mendapatkan akomodasi atau penginapan.

"Jadi dengan keterlibatan asosiasi pengawasan kelengkapan syarat visa diperketat," tegas Baluki.

Dalam catatan Himpuh, terdapat 11 ribu kasus jemaah yang bermasalah dalam berumrah pada 2015-2016.

Asrul Aziz menambahkan, dengan prosedur visa dari empat asosiasi akan berdampak positif bagi jemaah umrah dengan pengurusan visa yang efisien dan pengawasan yang lebih terjamin.

Dijelaskan, setiap hari Kedubes Arab Saudi mengurus hingga 10 ribu visa yang dinilai cukup memakan waktu dalam memprosesnya. Maka dengan keterlibatan asosiasi akan membantu pengawasan untuk lebih selektif dan tertib mengurus visa umrah serta menyeleksi apakah travel yang mengurus visa umrah mempunyai izin atau tidak.

"Jadi dengan pengawasan ini akan akan membantu mempermudah mengambil tindakan bagi travel bermasalah. Sehingga para jemaah yang berumrah dapat terlayani dengan baik," tegasnya.

Terkait kerja sama dengan Kementerian Agama dalam pengawasan ibadah umrah tersebut, Baluki menyatakan pihaknya akan berkoordinasi yang baik dengan pemerintah.

Saat ditanyakan mengenai sanksi jika masih terdapat kasus penelantaran jemaah umrah, Baluki berharap Kemenag melakukan kerja sama dengan Polri agar menindak tegas travel-travel yang masih nakal tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya