Ratifikasi Beres Negosiasi Dimulai

Putri Rosmalia Octaviyani
27/10/2016 06:55
Ratifikasi Beres Negosiasi Dimulai
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sedang menandatangani Perjanjian Paris di New York, AS---Dok. KLHK)

PROSES ratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement telah rampung dan disetujui Presiden Joko Widodo. Saat ini, proses terus berlanjut pada tahap akhir persiapan keberangkatan dan proses negosiasi yang akan berlangsung di Marrakech, Moroko, 7-18 November 2016 mendatang. Negosiasi terutama akan ditekankan pada masalah finansial atau pembiayaan implementasi hasil perjanjian.

"Saat ini ratifikasi sudah rampung. Selanjutnya dalam satu atau dua hari ke depan diharapkan sudah dapat masuk ke PBB melalui Kementerian Luar Negeri," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam rapat Pleno II COP 22 UNFCCC, di Kantor Kementerian LHK, kemarin (Rabu, 26/10).

Untuk menghadapi dimulainya perundingan tersebut, Siti mengatakan, telah disiapkan beberapa kebijakan terutama dalam hal koordinasi antarkementerian, lembaga, serta stakeholder lain seperti LSM, masyarakat, dan perusahaan guna melakukan implementasi.

"Sempat ada kesulitan dalam menyatukan pemahaman antarkementerian dan lembaga. Akan tetapi, sudah menemukan titik temu dan diharapkan tidak menimbulkan kendala," ungkap Siti.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan pertemuan pertama di antara negara-negara peratifikasi Perjanjian Paris akan membahas cara implementasi setiap negara dalam melakukan pengendalian perubahan iklim.

Untuk memaksimalkan posisi dan peran Indonesia, berbagai dialog telah dilaksanakan dengan calon delegasi yang akan mewakili Indonesia dalam pertemuan tersebut.

"Banyak hal yang harus disesuaikan, terutama dalam hal proposal yang akan dibawa setiap delegasi. Yang pasti isi proposal yang masuk nantinya harus sesuai dengan karakteristik dan program pembangunan berkelanjutan yang dijunjung Indonesia dalam Nawa Cita," ungkap Nur.

Negosiasi
Saat ini, sebanyak 150 calon delegasi telah terdaftar melalui Paviliun Indonesia. Nantinya, di bawah tim Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, mereka akan melakukan kampanye, high level meeting, dan berbagai kegiatan lain untuk melancarkan proses negosiasi kerja sama serta pengenalan berbagai program pengendalian perubahan iklim yang telah ada dan berjalan di Indonesia.

Komitmen Indonesia yang akan diimplementasikan tersebut mengacu pada Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mencegah kenaikan suhu di atas 2 derajat celsius. Negara-negara maju juga didesak untuk meningkatkan ambisi mereka agar menurunkan emisi.

Untuk mulai berlaku, Perjanjian Paris harus diratifikasi 55 negara pihak yang berkontribusi terhadap setidaknya 55% emisi gas rumah kaca. Sampai 16 September 2016 lalu, perjanjian tersebut telah ditandatangani 180 dari 197 negara yang terlibat UNFCCC.

Dari jumlah tersebut, sampai saat ini tercatat 74 negara yang secara total menyumbang sebesar 58,82% emisi gas rumah kaca global telah menyampaikan instrumen ratifikasi.

Untuk Indonesia sendiri, penetapan ratifikasi Perjanjian Paris dilakukan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 2b UU tersebut, masalah perubahan iklim dan pengendaliannya merupakan urgensi nasional dengan mempertimbangkan fakta kejadian dan dampak yang telah dialami masyarakat Indonesia.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya