Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRO-KONTRA mengenai program Dokter Layanan Primer (DLP) yang dicanangkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang (UU) No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran terus bergulir.
Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program tersebut akan tetap dijalankan.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Jakarta, Selasa (25/10).
Ia menegaskan pemerintah memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjalankan amanat UU Pendidikan Kedokteran terkait dengan program DLP.
"UU Dikdok (Pendidikan Kedokteran) sudah jelas, mereka (Ikatan Dokter Indonesia) juga sudah ajukan uji materiil UU tersebut ke MK tapi ditolak. Berarti kami sebagai pemerintah tetap harus menjalankan (UU) tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan salah satu tujuan program DLP ialah agar tidak terjadi lagi angka rujukan yang terus meningkat akibat pasien tidak bisa dilayani di fasilitas kesehatan (faskes) primer.
"Kita harus cegah jangan sampai kejadian lagi, biayanya tinggi, BPJS Kesehatan kelimpungan nanti," tukas Nila.
Sementara itu, Sektertaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo menjelaskan pelaksanaan program studi (prodi) DLP akan melibatkan beberapa perguruan tinggi yang sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Nantinya, perguruan tinggi tersebut akan menjalankan prodi tersebut sesuai dengan kurikulum yang telah disusun.
Ditegaskan bahwa hal itu semata-mata bertujuan meningkatkan kompetensi dokter yang diyakini berimbas pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di faskes primer.
"Kami bisa pastikan dokter umum tetap bisa praktik di sana (faskes primer), tidak perlu khawatir perannya diambil alih oleh DLP. Malahan bisa saling menguatkan," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (25/10), IDI di seluruh Indonesia melakukan aksi damai unjuk rasa menolak DLP karena dianggap memberatkan calon dokter untuk menjadi dokter.
Sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran, calon dokter wajib menjalani program pendidikan DLP sebelum terjun menjadi dokter.
Awalnya, program itu dibiayai negara tapi seiring berjalannya waktu calon dokter harus membiayai pendidikan DLP-nya sendiri. Kendati terdapat DLP yang dibiayai negara, IDI menilai anggaran negara terlalu banyak keluar untuk membiayai DLP.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan DLP memberatkan calon dokter karena program tersebut merupakan kewajiban.
Program itu juga dinilai sebagai bentuk keraguan terhadap kompetensi calon dokter yang sudah menempuh pendidikan sebelumnya.
Sebelum bertugas, kata dia, para calon dokter sudah menjalani uji kompetensi, sertifikasi, dan pembekalan dokter.
Di dalam UU Pendidikan Kedokteran, lanjut dia, standar komptensi sudah diatur tanpa harus menjalani DLP.
Program DLP seperti memaksa para dokter untuk mengulangi apa yang sudah mereka pelajari di bangku pendidikan. (Mut/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved