Ombudsman Ikut Usut Kejanggalan SP3 Karhutla

Indriyani Astuti
26/10/2016 22:20
Ombudsman Ikut Usut Kejanggalan SP3 Karhutla
(ANTARA)

Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan pihaknya akan meminta data ke Polda Riau terkait terbitnya surat penghentian 15 kasus pembakaran hutan dan lahan. Hal itu dilakukan lantaran banyak pihak yang merasa kasus tersebut janggal.

"Kami sedang dalam tahap meminta data tambahan dari Polda di balik keputusan tersebut," ujar Adrianus ketika dihubungi, Rabu (26/10).

Adrianus menduga, pengumpulan data itu akan membutuhkan waktu karena Polda Riau kini juga tengah diperiksa oleh Mabes Polri terkait penelusuran kasus yang sama.

"Jika kami sudah merasa data cukup, kami mau ajak bertemu Kepala Badan Reserse dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri," ujar kriminolog dari Universitas Indonesia itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengeluarkan perintah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Irwasum, Propam, Gakkum (penegakan hukum) sebagai tindak lanjut dari mencuatnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan koorporasi.

Tito pun sempat menginstruksikan supaya Polda dan Polres tidak boleh melakukan SP3 terhadap kasus yang melibatkan korporasi dan gelar perkara harus dilakukan di Mabes Polri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya